Virus Corona Jateng
Dishub Kota Tegal: PO Bus Wajib Turunkan Penumpang di Terminal
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Herviyanto menjelaskan, transportasi dengan trayek antar kota maupun provinsi wajib masuk ke Terminal Tipe A Kota
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Herviyanto menjelaskan, transportasi dengan trayek antar kota maupun provinsi wajib masuk ke Terminal Tipe A Kota Tegal.
Ia mengatakan, tidak benarkan juga untuk menurunkan penumpang tidak pada terminal.
"Kita mewajibkan semua kendaraan trayek dalam kota, provinsi maupun luar provinsi masuk ke terminal. Jadi tidak kemudian, tidak masuk karena ada local lockdown. Itu justru salah," kata Hervi kepada tribunjateng.com.
• Update Jumlah Pasien Corona 28 Maret: Tambah Jadi 1.155 Kasus, 59 Sembuh, 102 Meninggal
• Ramai-ramai Lockdown Desa di Banjarnegara, Jalan Masuk Diportal, Debt Collector Dilarang Masuk
• IDI Tegaskan Tenaga Medis Jangan Tangani Pasien Corona Jika Tak Ada APD
• Kreatif, Warga di Purbalingga Bikin Alat Semprot Disinfektan Otomatis, Dilengkapi Infra Merah
• Oknum Polisi Gresik Cabuli Mertua hingga 7 Kali, Padahal Punya Istri Cantik dan Muda
Hervi menjelaskan, local lockdown tidak mengurangi pelayanan angkutan transportasi
Ia menilai, jika perusahaan otobus (PO) tidak masuk ke terminal itu salah.
Bahkan para PO yang tidak ke terminal dan menurunkan penumpang di jalan bisa disanksi dengan pencabutan izin trayek.
Menurut Hervi, dalam masa menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal telah mendirikan posko- posko paramedis.
"Di Terminal sudah dilakukan pencegahan oleh Tim Covid-19. Pencegahan dilakukan dengan upaya mendirikan posko paramedis," jelasnya.
Sementara Kepala Terminal Tegal, Suprawito mengatakan, informasi yang beredar bahwa bus tidak bisa melintas di Tegal itu tidak valid.
Angkutan masih bisa lewat jalur seperti biasa.
• Pemudik Pulang Kota Tegal Langsung Ditetapkan ODP Virus Corona, Siap Dipantau 14 Hari
Ia menjelaskan, bus masih bisa melewati jalan nasional.
Dari arah barat sampai di Terminal Tegal kemudian mengambil jalur ke utara melalui Jalan Mataram. Dari Jalan Mataram kemudian melalui Jalan Lingkar Utara.
Sedangkan dari Exit Tol Kalimati Adiwerna ke utara melalui jalan provinsi Jalan Raya Banjaran.
"Angkutan umum masih bisa lewat jalur seperti biasa. Kalau rencana 30 Maret itu hanya jalur Kota Tegal yang ditutup. Jalan nasional tidak ditutup," katanya.
Bukan Lockdown
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Kota Tegal tidak menerapkan kebijakan local lockdown menyikapi adanya kasus corona.