Berita Populer

5 Berita Populer: Alasan Sudjiwo Tedjo Usul Presiden Jokowi Cuti 3 Hari hingga Evi Novida Dipecat

5 berita populer 23-29 Maret 2020: Sudjiwo Tedjo usulkan Presiden Jokowi cuti 3 hari hingga Evi Novida dipecat.

Penulis: iam | Editor: abduh imanulhaq
Instagram Budayawan Sudjiwo Tedjo @president_jancukers
Budayawan Sudjiwo Tedjo 

5 Berita Populer: Alasan Sudjiwo Tedjo Usul Presiden Jokowi Cuti 3 Hari hingga Evi Novida Dipecat

TRIBUNJATENG.COM - Dalam sepekan ini, berbagai topik dan isu hangat diperbincangkan publik.

Isu-isu nasional viral di pemberitaan Tribunjateng.com.

Beberapa di antaranya adalah Sudjiwo Tedjo usulkan Presiden Jokowi cuti 3 hari hingga Evi Novida Komisioner KPU dipecat.

3 Jus Sayur Bantu Jaga Daya Tahan Tubuh Cegah Virus Corona

6 Jus Buah Bantu Jaga Daya Tahan Tubuh Cegah Virus Corona

Nikita Mirzani Belanja Bulanan di Tengah Pandemi Corona, Borong 5 Troli Habiskan Rp 13 Juta

Anang Hermansyah Ungkap Hal yang Tidak Disukai Dari Ashanty Selama Social Distancing: Serem!

Beikut 5 berita populer 23-29 Maret 2020:

1. Bingung Bayar Kredit? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Tangguhkan Cicilan 1 Tahun, Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo menyadari bahwa pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Bingung Bayar Kredit? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Tangguhkan Cicilan 1 Tahun, Ini Syaratnya

2. Cerita Driver Ojol di ILC Soal 'Mbak Semalam yang Pesen Makan', Audiens Langsung Bertepuk Tangan

Menyebarnya wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia menyebabkan pemerintah harus menyerukan physical distancing atau menjaga jarak antar manusia.

Seluruh kegiatan mulai dari belajar, beribadah, hingga bekerja harus dilakukan di rumah.

Imbauan itu turut berdampak terhadap penurunan para pekerja informal yang bergantung dari pendapatan harian, dan mobilitas publik, seperti sopir taksi, dan ojek online (Ojol).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved