Berita Kabupaten Semarang
Kasus SP Pemilik Pesantren Nikahi Bocah 7 Tahun, Adakah Kekerasan Seksual? Ini Hasil Visumnya
Dari informasi terungkap bahwa SP dengan perempuan belia itu menikah secara siri di Kabupaten Magelang pada tahun 2016 silam
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Anak ini tidak ikut tinggal serumah bersama SP," ujar Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DP2AKB Jateng, Saptiwi Mumpuni, terpisah.
Dia menerangkan, dalam pantauan pihaknya, aktivitas anak tersebut berjalan seperti anak-anak pada umumnya.
Anak tersebut tetap sekolah diantar-jemput oleh orangtuanya.
Kemudian, Saptiwi mengungkapkan untuk menindaklanjuti aduan Komnas Perlindungan Anak, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dilapangan.
"Namun dalam prosesnya, kita kesulitan untuk mencari bukti.
Maka, kita koordinasi dengan Polda Jateng. Namanya siri hanya dihadiri beberapa orang, ini yang kami akan kejar," jelasnya.
Terkait hasil pemeriksaan kepada SP yang tinggal di desa Bedono, Kabupaten Semarang, Saptiwi mengaku tidak bisa menjelaskannya lebih detail.
"Namun, anak tersebut tetap kita pantau sampai saat ini. Pemantauan yang dilakukan bertujuan meminimalisir keduannya bertemu.
Jadi, harus dalam pengawasan ketat," pungkas Saptiwi.
Temuan KPAI Jateng
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah, temukan gadis berusia 7 tahun asal Grabag, Magelang, dinikahi warga Kabupaten Semarang pengasuh sebuah pondok pesantren.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, mengatakan dari informasi yang pihaknya dapatkan, pernikahan itu terjadi pada 2017 lalu.

Dari informasi yang diterima, ia mengatakan, sejak awal keduanya tak tinggal serumah.
"Kami mendapatkan informasi tersebut.
Akhirnya 21 Februari 2020 kemarin melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng," jelas Endar, Jumat (13/3/2020).