Berita Kabupaten Semarang
Kasus SP Pemilik Pesantren Nikahi Bocah 7 Tahun, Adakah Kekerasan Seksual? Ini Hasil Visumnya
Dari informasi terungkap bahwa SP dengan perempuan belia itu menikah secara siri di Kabupaten Magelang pada tahun 2016 silam
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Ia menuturkan belum dapat membuka identitas orang yang melakukan pernikahan secara siri tersebut.
Namun, sang perempuan saat ini berstatus pelajar di Magelang.
Meski begitu pihaknya tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.
Ia mengaku Komnas Perlindungan Anak Jateng sudah dua kali mengunjungi rumah korban.
Namun dalam dua kali kunjungan di Grabag, Magelang, mereka hanya bertemu orangtua korban.
"Kami mengecek dan bertemu orangtua saja.
Karena anaknya berada di dalam rumah, tidak mau keluar," jelasnya.
Meski begitu menurut Endar, hal tersebut dapat mengubah mental si anak menjadi lebih tertutup.
Hal itu dianggapnya merugikan karena perempuan itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang.
"Kami takutkan hal itu membuat si perempuan menjadi tak mau bersosialisasi dengan orang lain," papar dia.
Endar ingin agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijerat UU No 23/2002 yang diperbarui UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami ingin pelaku pernikahan anak di bawah umur itu bisa mendapat hukuman yang setimpal," jelasnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, angka perkawinan anak di atas 10 persen merata tersebar di seluruh provinsi Indonesia.
Sementara, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen berada di 23 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia.