Wabah Virus Corona
Jokowi Minta Mendagri Tito Karnavian Tegur Kepala Daerah yang Blokir Jalan
Presiden Jokowi meminta Mendagri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang blokir jalan sehingga distribusi logistik terganggu gara-gara virus corona
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang memblokir jalan sehingga membuat distribusi logistik terganggu.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas persiapan Ramadhan dan Idul Fitri, lewat video conference dari Istana Bogor, Kamis (2/4/2020).
"Saya harapkan Mendagri memberi teguran kepada daerah yang blokir jalan-jalannya agar urusan distribusi logistik ini tidak terganggu," kata Jokowi.
• Desa di Banyumas Ini Siap Terima Jenazah Pasien Corona yang Ditolak, Ganjar Beri Apresiasi
• Ciri Corona dan Gejala Covid-19 yang Perlu Diperhatikan: Kehilangan Nafsu Makan hingga Sakit Perut
• MUI Jateng: Peniadaan Sholat Jumat Berlanjut hingga Tanggap Darurat Corona Dicabut
• Hari Ke-4 Isolasi Wilayah Kota Tegal, Lahan Parkir Pasar Jadi Jalan Umum hingga Macet
Kepala Negara mengaku, mendapat laporan mengenai kondisi dua daerah yang logistiknya terganggu karena ada kebijakan blokir jalan.
Ia tak menyebut dua daerah yang dimaksud.
Namun akibat penutupan jalan tersebut, stok beras di dua daerah sempat mengalami kelangkaan.
"Tolong Pemda diberitahu mengenai hal ini," kata Presiden Jokowi.
Ia menegaskan, dalam pandemi virus corona Covid-19 ini, pemerintah harus memastikan bahwa kebutuhan pokok rakyat tersedia di pasaran.
Apalagi, sebentar lagi akan memasuki bulan ramadhan dan lebaran sehingga kebutuhan rakyat akan bahan pokok akan meningkat.
"Ini betul-betul harus dicek di lapangan, ketersediaan barang-barang pokok. Saya juga sudah cek ke bulog ke daerah-daerah mengenai panen raya seperti apa," kata dia.
Presiden Jokowi sendiri sebelumnya telah memastikan ia tak memilih opsi lockdown atau karantina wilayah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona ini.
Pemerintah pusat lebih memilih menerapkan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Kepala Daerah yang hendak menerapkan skema PSBB ini pun harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan terlebih dulu.
Alasan tak pilih Lockdown
Lockdown ataupun karantina wilayah tidak menjadi pilihan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi penularan virus corona, namun memilih pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Jokowi menyebutkan, keputusan itu diambil atas alasan ekonomi.
Pemerintah ingin aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan.
"Kita tetap aktivitas ekonomi ada, tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak," kata Jokowi di RS Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
Menurut Jokowi, yang terpenting masyarakat disiplin dalam menjaga jarak satu sama lain.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan.
"Jadi kalau kita semuanya disiplin lakukan itu jaga jarak aman, cuci tangan, setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung mulut mata, kurangi itu. Kunci tangan kita, sehingga penularan bisa dicegah," kata dia.
Sementara itu, jika karantina wilayah atau lockdown yang diterapkan, kata dia, segala bentuk aktivitas ekonomi akan terhenti.
" Lockdown itu apa sih, karena harus sama. Lockdown itu orang enggak boleh keluar rumah, transportasi berhenti baik bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, kegiatan kantor, semuanya dihentikan. Nah, ini yang kita tidak ambil jalan yang itu," kata dia.
Jokowi pun meminta semua daerah mengikuti keputusan pusat untuk menerapkan PSBB sesuai peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Penerapan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," lanjut dia.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi, kabupaten, dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Meski nantinya darurat sipil diberlakukan, Jokowi meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Tito Karnavian Tegur Kepala Daerah yang Blokir Jalan"
• Kabar Baik, Tak Ada Tambahan PDP Corona di Banyumas, Bupati: Orang Meninggal Tidak Tularkan Virus
• DPRD Salatiga Kembalikan Dana Kunker Senilai Rp 3,16 Miliar untuk Penanganan Corona
• Cara Membuat Disinfektan: Bahan, Takaran, Hal yang Diperhatikan, dan Cara Penggunaan