Berita Kecelakaan
Sopir di Purbalingga Ini Bawa Jasad Korban Kecelakaan yang Ditabraknya ke RS Lalu Melarikan Diri
Sopir mobil bak terbuka berinisial TP (34) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga akhirnya diamankan polisi.
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sopir mobil bak terbuka berinisial TP (34) warga Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga akhirnya diamankan polisi.
Sopir tersebut melarikan diri usai kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2020) mengungkapkan, kasus kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (16/3/2020) di wilayah Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.
• Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan
• Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi
• Wakapolri Ternyata Hadir di Pernikahan Kompol Fahrul yang Viral, Kompolnas: Wajib Diperiksa
• Promo Superindo 3-5 April 2020, Diskon Akhir Pekan Cuma 3 Hari! Tetap Jaga Jarak saat Belanja
Kecelakaan melibatkan mobil bak terbuka bernomor polisi T-8528-EC yang dikemudikan TP dengan sepeda motor Vario R-4204-MV yang dikendarai H Supono Mustajab, warga Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, PurbaIingga.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polres Purbalingga, diketahui penyebabnya kecelakaan akibat mobil bak terbuka berjalan terlalu ke kanan.
Akibatnya, mobil masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
"Pengemudi mobil bak terbuka sempat ikut membawa korban ke rumah sakit, namun kemudian ditinggal pergi.
Kita sempat melakukan pencarian karena pengemudi mobil tersebut tidak ditemukan keberadaannya," kata Kapolres
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, akhirnya identitas pengemudi mobil bak terbuka tersebut berhasil diketahui.
Dia diamankan di Dusun Silangit, Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Sopir mobil bersembunyi di rumah adiknya selama 16 hari sejak kecelakaan terjadi.
"Tersangka dikenakan pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.
Kasus kecelakaan ini menyedot perhatian warga Purbalingga karena H Supono adalah satu-satunya orang penolong si manusia kanibal, julukan Sumanto kala itu.
Pasca terbebas dari masa hukuman selama di Lapas Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada 24 Oktober 2006.
Bagi sebagian orang tentu masih ingat dengan nama Sumanto, sosok yang sempat menggemparkan publik Tanah Air pada 2003 silam.
Pria kelahiran Pelumutan 3 Maret 1972 itu dikenal karena kasus kanibalisme.
Dia terlibat dalam kasus pencurian mayat dan memakannya karena dipercaya dapat memberikan kekuatan supranatural pada dirinya.
Dari pengakuan Sumanto kala itu, dia telah memakan setidaknya tiga mayat di tempat berbeda, yakni di Lampung dan Purbalingga.
Atas perbuatannya, diapun dihukum pidana selama lima tahun.
Namun dapat bebas pada Hari Raya Idulfitri 2006 karena dianggap telah berubah, berkelakuan baik sehingga pula memperoleh beberapa remisi.
Bukan maaf yang diterima Sumanto pasca bebas, justru warga setempat termasuk pihak keluarga menolak kehadirannya.
Di saat itulah, H Supono Mustajab hadir, menolong putra sulung lima bersaudara dari pasangan Nuryadikarta dan Samen itu.
Sumanto pun diajak dan ditampung di rumah rehabilitasi Yayasan An-Nur.
Atau yang saat ini pula dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) H Mustajab, di Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Hj Siti Sofiyatun, istri H Supono Mustajab berkata, tak ada satupun warga di desa kelahirannya mau menerima saat mengetahui Sumanto akan dibebaskan dari Lapas Purwokerto.
Hal itu, menurutnya, membuat hati suaminya terketuk untuk menerima dan merehabilitasi di kliniknya.
"Sebelum menampung Sumanto, suami saya terlebih dahulu meminta izin kepada Bupati Purbalingga."
"Alhamdulillah diizinkan. Termasuk meminta pernyataan dari pihak keluarga," kenang Hj Siti kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (18/3/2020).
Sampai saat ini, terangnya, Sumanto pun masih berada di sini, di klinik Yayasan An-Nur.
"Kami juga telah lima kali mendatangi keluarganya untuk mengembalikan Sumanto."
"Tetapi keluarga dan masyarakat tetap menolak hingga saat ini,” tuturnya.
Sementara itu, anak sulung H Supono, Imam Fauzi Wahyudiana menuturkan, saat ayahnya dibawa ke RSUD dr Goeteng Taroenadibrata diterima langsung adik kandungnya yang kebetulan sedang piket.
Saat itu adiknya masih berkomunikasi dengan ayahnya.
“Kondisi Bapak, tangan kanan, kaki kanan, dan leher patah. Kondisi seperti itu beliau masih bisa ngobrol,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum kecelakaan, ayahnya akan mengecek pembangunan vila di Desa Serang, Kecamatan Karangreja.
Tiap pagi ayahnya selalu rutin mengontrol pembangunan villanya tersebut.
“Kebetulan mbah kakung (H Supono) sedang bangun vila. Tiap pagi mengontrol pekerjanya yang membangun villanya,” tutur dia.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, ayahnya sempat berpesan kepada anak-anaknya agar meneruskan perjuangan H Supono Mustajab.
Anak-anaknya juga diminta untuk mengembangkan klinik peninggalannya.
“Saya harap pelaku yang menabrak Bapak saya segera tertangkap."
"Karena pelaku tidak beretika baik mendatangi keluarga korban hingga sampai sekarang,” tukasnya. (Humas Polres Purbalingga)
• MGMP Tata Busana Jepara Mampu Kerjakan 300 APD dalam Seminggu
• Wilayah Karimunjawa Ditutup, Hanya Warga Lokal yang Diperbolehkan Masuk Pulau
• Bupati Banyumas Rangkul 2 Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Ini Kisah Mereka Saat Terinfeksi
• Dalgona Coffe Bikin Raisa Istri Hamish Daud Penasaran: Apakah Sesulit Itu Ngaduknya