Wabah Virus Corona
Fadjroel Pastikan Relaksasi Kredit Diberikan untuk para Terdampak Corona di Bawah Rp 10 M
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal relaksasi kredit yang hanya diutamakan untuk masyarakat terdampak virus corona atau C
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal relaksasi kredit yang hanya diutamakan untuk masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.
Fadjroel menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi corona.
"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).
• Jokowi Tak Melarang Mudik, Wali Kota Solo: Mumet Aku, Harus Ada Aturan Tegas
• Getaran Muka Bumi Berkurang karena Corona Sebulan Ini, Gempa Makin Mudah Terdeteksi
• Berhenti Merokok Perkuat Imun di Tengah Pandemi Corona Menurut Dokter Yeffry dari RS Telogorejo
• Ventilator Portabel Buatan Indonesia bagi Pasien Corona, Karya Dr Syarief Hidayat ITB
Fadjroel menyebut relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
• Dampak Corona 1.500 Hotel di Indonesia Tutup, Pengusaha Minta Pemerintah Hapus Pajak
Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.
• Sibuk Garap Sasaran Fisik TMMD Pekalongan, Anggota Satgas Masih Berbuat Kebaikan
• Beda Hisab dan Rukyat Melihat Hilal, Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan 2020 di Indonesia
• Oknum Pembina Pramuka Pemerkosa dan Pembunuh SIswi SMP: Saya Suka Sama Dia
• Orangtua Tunggu Lama di Gerbang Sekolah, Ternyata Anaknya Dibunuh dan Diperkosa Pembina Pramuka
Lewat siaran pers ini, Fadjroel sekaligus meralat keterangan yang disampaikan sebelumnya.
Dalam siaran pers sebelumnya, Fadjroel menyebut relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden Ralat Pernyataan: Relaksasi Kredit untuk yang Terdampak Covid-19"
• Viral Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Tertipu hanya Ditinggali Sandal
• Ciri-ciri Penipu Driver Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Purwokerto-Solo Sejauh 230 Km, Kumis Tipis