Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Inilah Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan karena Alasan Wabah Virus Corona

Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. Pengusaha wajib bayarkan THR meski terdampak wabah virus corona

Editor: m nur huda
ist/tribunnews
Ilustrasi THR 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pekerja terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) penuh atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali. 

Karena masa pandemi virus corona covid-19 ini banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurut Hariyadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Temuan Para Ilmuwan Terbaru Ada 5 Kelemahan Virus Corona dan Karakteristiknya

Pelaku Penipu Driver Ojol Banyumas Sudah Tertangkap, Tidak Ditahan Tapi Dikarantina di RSUD Solo

Malaysia Lockdown, Puluhan TKI Ilegal Pulang Kampung Lewat Jalur Tikus di Tengah Wabah Corona

Kisah Kru Kapal Pesiar Asal Jateng, saat Pulang Kampung Diisolasi Dalam Rumah Kosong

Viral Video Ratusan Pegawai Ramayana Depok Menangis Histeris Kena PHK Massal Dampak Corona

"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Lalu, bolehkan pengusaha tidak membayar THR karyawan? 

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, THR harus diberikan kepada pekerja. 

THR bagi pekerja ini harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 .

Sanksi pengusaha tidak membayar THR

Bila hal itu terjadi, maka sejumlah sanksi mengancam pengusaha atau perusahaan tersebut. 

Sanksi ini diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari kompas.com (grup surya.co.id) dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Sementara itu Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved