Berita Tegal
Polisi Bubarkan Balap Liar di Kota Tegal, 8 Remaja Ditangkap dan Hanya Kena Tilang
Polisi membubarkan sekaligus menangkap 8 remaja balap liar di Kota Tegal. Semua kena sanksi berupa tilang.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Delapan remaja yang sedang melangsungkan balap motor liar di Kota Tegal, diamankan oleh Satlantas Polres Tegal Kota, Senin (6/4/2020).
Mereka diamankan pukul 02.30 WIB di Jalan Sultan Agung Kota Tegal.
Dalam balap motor liar tersebut, para remaja itu menggunakan sepeda motor bebek yang telah dimodifikasi.
• Armand Maulana Lelang Sepatu yang Hanya Ada Satu di Dunia untuk Bantu Korban Virus Corona
• Takut karena Yakin Terinfeksi Virus Corona, Robbie Williams: Saya Akhirnya Berlutut dan Berdoa
• Ganjar Pranowo Sarankan Karyawan PHK dan Pengangguran Segera Daftar Kartu Prakerja, Ini Syaratnya
• VIRUS CORONA: Ratusan Perusahaan Tak Mampu Bayar Upah, Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Pekerjaan
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Bakti Kautsar Ali mengatakan, ada delapan remaja yang diamankan dan mendapat pembinaan di Mapolres Tegal Kota.
Ia mengatakan, delapan remaja tersebut diketahui sedang melangsung balap liar yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Setelah diperiksa selama 24 jam, mereka hanya melakukan aksi kenakalan remaja.
Tidak ada yang membawa senjata tajam mauapun obat-obatan terlarang.
FOTO:

FOTO:

"Kita bina dan cek selama satu kali 24 jam."
"Kita teliti, tidak ada sajam ataupun obat-obatan."
"Ternyata mereka hanya melakukan aksi kenakalan remaja."
"Akhirnya kita tilang," kata AKP Bakti kepada tribunjateng.com, Rabu (8/4/2020).
AKP Bakti mengatakan, para remaja tersebut memanfaatkan kondisi jalan yang sepi setelah kebijakan isolasi wilayah.
Menurutnya, balap motor liar itu pun baru pertama kali dilakukan.