Wabah Virus Corona
2 Warga Amerika Dijerat Pasal Terorisme, Klaim Sengaja Sebar Virus Corona: Dianggap Senjata Biologis
Dua orang di AS dijerat dengan pasal terorisme setelah mereka mengklaim dengan sengaja menyebarkan wabah Covid-19.
Curry akhirnya mendapat pemeriksaan, di mana hasilnya adalah negatif setelah kepolisian mendapatkan izin untuk memeriksanya.
Dia dijerat dengan menyebarkan senjata biologis, yang terbukti palsu, dan terancam lima tahun di penjara federal jika terbukti bersalah.
Sementara kasus kedua terjadi di Texas, di mana pelaku adalah pria berusia 39 tahun yang juga dijerat dengan pasal terorisme.
Christopher Charles Perez di Facebook mengklaim, dia sudah membayar orang untuk menyebarkan virus corona di supermarket kawasan San Antonio agar tak didatangi pengunjung.
Begitu mendapat laporan tersebut, polisi segera menggelar penyelidikan, di mana mereka mendapati laporan tersebut palsu dan tak ada yang terinfeksi.
Dakwaan itu muncul dua pekan setelah jaksa penuntut federal seantero AS diinstruksikan agar mendakwa orang yang mengaku menyebarkan wabah dengan pasal aksi teror.
Berdasarkan klasifikasi dari Kementerian Kehakiman AS, virus itu bisa digunakan sebagai senjata dalam bioterorisme untuk menebarkan ketakutan.
"Ancaman menggunakan Covid-19 sebagai senjata melawan Amerika tidak akan bisa diterima," kata Wakil Jaksa Agung Jeffrey Rosen.
Lebih dari 430.000 orang di seluruh Negeri "Uncle Sam" kini terpapar virus corona, dengan hampir 15.000 di antaranya meninggal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di AS, Siapa Pun yang Mengancam Menyebarkan Covid-19 Dijerat Pasal Terorisme"
• Kisah Sukarsih Asal Pati Pasien Sembuh Corona di Kudus, 3 Cara Ini Dilakukan Tim Medis Biar Sembuh
• Tak Mau Jalani Karantina 14 Hari, 2 Pemudik Tiba di Solo Pilih Balik Lagi ke Cirebon dan Surabaya
• BREAKING NEWS: 3 Warga Kabupaten Pekalongan Dinyatakan Positif Corona, Pulang dari Jakarta dan Bali
• Peringatan Keras Kapolri Dilarang Blokade Jalan yang Ganggu Distribusi Logistik Selama PSBB