Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Arab Saudi Keluarkan Aturan Ketat Larang Warga Bepergian 24 Jam, Melanggar Didenda Rp 86 Juta

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penambahan larangan bepergian selama 24 jam mulai Senin (6/4/2020) untuk cegah virus corona

Editor: m nur huda
AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Terkait merebaknya virus corona, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan umrah dan melakukan sterilisasi di sekitar Kabah termasuk lokasi untuk melakukan sai di antara Bukit Safa dan Marwah. 

TRIBUNJATENG.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penambahan larangan bepergian selama 24 jam pada Senin (6/4/2020).

Larangan tersebut diberlakukan bagi seluruh penduduk kota Riyadh, Tabuk, Dammam, Dhahran, Hofuf, Jeddah, Taif, Qatif dan Khobar.

Sementara pegawai yang bekerja di sektor vital seperti petugas medis masih diperbolehkan bekerja dan mengikuti peraturan perusahaan terkait.

Selain adanya larangan bepergian tersebut, juga terdapat beberapa peraturan lainnya.

Tata Cara Muslim Amerika Mengurus Jenazah Corona, Tayammum hingga Pemakaman Massal

Ulama di Jateng Belum Sepakat Salat Tarawih di Rumah

Terapkan Lockdown Wali Kota Meksiko Ditembak Mati Oleh Geng Narkoba

Cerita di Balik Kopi Dalgona yang Lagi Viral, Kreativitas Warga Korsel saat Wabah Virus Corona

Dilansir dari akun resmi Instagram pejabat KBRI Riyadh, beberapa peraturan tersebut di antaranya:

Pertama, penduduk hanya diizinkan membeli kebutuhan harian dan kesehatan di distrik masing-masing mulai pukul 06.00 sampai 15.00 saja.

Kedua, satu mobil maksimal hanya boleh mengangkut 2 orang termasuk sopir.

Ketiga, tidak boleh melakukan aktivitas perdagangan kecuali fasilitas kesehatan seperti apotek, dan toko sembako, pompa bensin, toko gas, dan bank.

Juga pekerjaan yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional seperti jasa perbaikan pipa air, listrik dan AC serta pengiriman air dan air limbah.

Keempat, kegiatan mendesak di luar rumah hanya boleh dilakukan oleh orang dewasa.

Kelima, pengiriman makanan dan obat-obatan disarankan menggunakan aplikasi pesan-antar.

Eman Ibrahim, salah satu penduduk kota Jeddah asal Mesir mengabarkan pada Kompas.com melalui aplikasi WhatsApp bahwa para pelanggar aturan karantina akan dikenakan denda dan sanksi.

"Pelanggaran yang dilakukan sekali akan dikenakan denda 10.000 riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 43.000.000), kedua kali akan didenda 20.000 riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 86.000.000) sementara ketiga kalinya akan dipenjara," ujar Eman.

Eman sendiri mulai tinggal dan menetap di Jeddah, Arab Saudi sejak menikah dengan suaminya yang bekerja di sana.

Ibu dari satu anak perempuan ini menceritakan bagaimana suaminya bekerja di saat pandemi berlangsung,

"Suami saya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang medis. Dia tidak bisa 100 persen berada di rumah. 

Terkadang, dia harus pergi (bekerja) tapi alhamdulillah tidak terlalu sering. Memang kebanyakan mulai bekerja dari rumah (work from home)."

Menteri Kesehatan Saudi Arabia peringatkan peningkatan angka kasus infeksi

Menteri Kesehatan Saudi Arabia, Taufiq al-Rabiah pada Selasa (7/4/2020) memperingatkan adanya potensi peningkatan angka kasus infeksi di pekan depan.

Dilansir dari Aljazeera, al-Rabiah berkata, "Dalam beberapa pekan ke depan, studi memperkirakan angka infeksi akan berkisar antara minimum 10.000 sampai maksimum 200.000."

Pada Selasa (7/4/2020) Kerajaan Arab Saudi mencatat 2.795 kasus infeksi akibat virus corona dan 41 kematian akibat virus yang sama.

Sebelumnya, pihak otoritas Saudi telah menutup dua kota suci di sana yakni Mekah dan Madinah.

Otoritas melarang orang-orang untuk keluar-masuk dua kota tersebut sebagaimana larangan diberlakukan juga di beberapa kota lain.

Bulan lalu, Arab Saudi juga menangguhkan perjalanan Umrah untuk seluruh umat muslim di dunia sebagai bentuk penghentian penularan virus corona.

Otoritas Saudi sampai sekarang masih belum mengumumkan secara resmi apakah haji yang akan berlangsung pada akhir Juli tahun ini akan tetap dilaksanakan atau tidak.

Meski begitu, Otoritas Saudi mendesak seluruh umat muslim untuk sementara waktu menunda persiapan haji tahunan itu sampai pemerintah Saudi mengumumkan informasi secara resmi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, Arab Saudi Berlakukan Larangan Bepergian 24 Jam"

Terlibat Tawuran di Semarang 5 Remaja Diringkus Polisi, Ada Celurit dan Botol Miras

Fakta di Balik SA Tipu Driver Ojol Mulyono, Pelaku Ditolak Keluarga dan Kini Dikarantina di Solo

Aura Kasih Persembahkan Buku Renjana untuk Glenn Fredly: Terima Kasih untuk Lagu yang Sangat Indah

WAWANCARA Once Mekel: Pemusik Sikapi Kebijakan Work From Home, Ini Yang Dia Lakukan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved