Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ini Sanksi Bagi ASN/PNS, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN yang Ketahuan Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 H

di tengah wabah virus corona yang terjadi di Indonesia, Presiden Jokowi melarang keras PNS, TNI-Polri, serta pegawai BUMN ikut mudik 2020.

Editor: galih permadi
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat memberi keterangan pers terkait penanganan virus corona atau Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). 

Ini Sanksi Bagi ASN/PNS, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN yang Ketahuan Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 H

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi ASN golongan I,II dan III serta TNI Polri karena pemerintah pusat memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Namun demikian, di tengah wabah virus corona yang terjadi di Indonesia, Presiden Jokowi melarang keras PNS, TNI-Polri, serta pegawai BUMN ikut mudik 2020.

Sementara masyarakat umum tidak dilarang untuk mudik pada Lebaran nanti, namun hanya diimbau untuk menundanya hingga kondisi di Tanah Air pulih dari wabah virus corona.

Fakta di Balik SA Tipu Driver Ojol Mulyono, Pelaku Ditolak Keluarga dan Kini Dikarantina di Solo

Janda Ini Kaget Saat Cek Calon Suaminya di Kodim Pemalang, Tidak Ada Nama Kapten Rendi

HEBOH Donald Trump Presiden AS Bikin Keputusan Teken Perintah Eksekutif untuk Menambang Bulan

Tak Mau Jalani Karantina 14 Hari, 2 Pemudik Tiba di Solo Pilih Balik Lagi ke Cirebon dan Surabaya

Larangan mudik bagi PNS, TNI Polri dan pegawai BUMN ini bukan hanya sekadar larangan saja, namun bagi yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

Pemberian sanksi bagi PNS, yang melanggar larangan mudik pada Lebaran 2020 nanti ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif COVID-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun alasan Presiden Jokowi melarang PNS, TNI-Polri, serta pegawai BUMN mudik Lebaran 2020 saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dalah meminimalkan pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia ke daerah.

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).

Presiden Jokowi tetapkan status darurat kesehatan di Indonesia dan lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar. (Kompas Tv)
Namun, sejauh ini Jokowi masih memberi izin masyarakat umum untuk mudik.

Meski demikian, Jokowi menyadari bahwa mudik juga bisa menjadi medium penularan COVID-19 ke para masyarakat di desa.

Apalagi, para perantau kebanyakan berasal dari Jabodetabek yang menjadi episentrum COVID-19.

Ia pun membuka kemungkinan larangan mudik bagi masyarakat tetap ada.

Hal itu akan diputuskan setelah melihat pelaksanaan mudik oleh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved