Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ini Sanksi Bagi ASN/PNS, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN yang Ketahuan Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 H

di tengah wabah virus corona yang terjadi di Indonesia, Presiden Jokowi melarang keras PNS, TNI-Polri, serta pegawai BUMN ikut mudik 2020.

Editor: galih permadi
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat memberi keterangan pers terkait penanganan virus corona atau Covid-19, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020). 

"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan akan mengevaluasi dari hal yang ada di lapangan untuk itu," ujar Jokowi.

"Tapi sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik.

Dan tadi sudah saya sampaikan penyaluran bantuan sosial di Jabodetabek untuk warga agar warga mengurungka niat untuk mudik," kata dia.

Sanksi bagi ASN yang melanggar

Tjahjo Kumolo memastikan akan memberi sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif COVID-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat"

Perawat RSUP Kariadi Semarang Meninggal karena Corona, Dimakamkan Dekat Dengan Makam Ayahnya

TNI-Polri Tangkap Pemasok Sembako KKB Papua, Ternyata Juga Penyelundup Amunisi

Promo Alfamart Akhir Pekan 9-12 April 2020, Minyak Goreng hingga Biskuit, Ini Daftar Lengkapnya

Kisah Asmara Siswi SMP dan Duda Terbongkar karena Chat WA, Isi Chatnya Bikin Murka Keluarga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved