Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

ABK Pasien ODP Kabur dari Wisma Atlet Dinihari, Saat Berhasil Ditelepon Ngaku Sudah di Makassar

Karena takut menular kepada seluruh kru kapal akhirnya pasien ini dirawat di pusat kesehatan Kecamatan Sangasanga.

AFP/NOEL CELIS
Orang-orang mengenakan masker sampai di Stasiun Kereta Hankou, Wuhan, untuk menumpang kereta pertama setelah pemerintah mencabut lockdown guna menangkal virus corona pada 8 April 2020. Sudah 76 hari warga ibu kota Hubei tersebut dikarantina demi mencegah penyebaran wabah. 

TRIBUNJATENG.COM, TENGGARONG - Satu pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP) asal Makassar dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kamis (9/4/2020) dinihari.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kutai Kartanegara Dr Martina Yulianti Sp. PD, FINASIM, MARS saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Pasien yang berprofesi sebagai anak buah kapal salah satu kapal batu bara ini mengalami gejala batuk berat.

HEBOH! Mayat Pria dan Wanita Tanpa Busana di Kamar Kontrakan Banjarsari Solo

Siapakah Wainemung yang Disebut-sebut Pengendali KKB Papua? Kapolda: Mereka Inilah Pengendali Perang

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Penyanyi Dangdut Ini Meninggal Dunia Saat Goreng Donat di Dapur

Jumlah Kasus DBD di Jateng Hingga Akhir Maret 2020, Kadinkes: Cilacap Tertinggi 216 Kasus

Karena takut menular kepada seluruh kru kapal akhirnya pasien ini dirawat di pusat kesehatan Kecamatan Sangasanga.

Namun warga sekitar menolak jika pasien ini dirawat di Sangasanga.

Masyarakat takut jika pasien ini menulari mereka.

Untuk itu dinas kesehatan memindahkan pasien ini ke wisma atlet Aji Imbut Tenggarong Seberang tanggal 6 April 2020.

Selama beberapa hari dirawat pasien ini kabur pada Kamis pukul 1 dini hari. Hingga saat ini pasien tersebut masih dinyatakan buron.

"Ditelepon sudah di Makassar pasien ini. Tapi memang sudah dihubungi ngakunya di Makassar," ucap Martina Yulianti.

Namun Martina sangsi jika pasien ini sudah di Makassar.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres dan BPBD Kukar untuk mencari pasien tersebut. Sebab pasien ini sudah melanggar undang-undang tentang kekarantinaan.

Melalui UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan siapa yang Pada undang-undang tersebut, warga diatur dan harus patuh saat pemerintah telah menetapkan karantina kesehatan.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis, bahwa "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Dengan kewajiban tersebut, maka orang yang melanggar karantina kesehatan akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 93.

Pada Pasal 93, berbunyi:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved