Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Komnas HAM Minta Pelanggar PSBB Jakarta Tidak Ditahan tapi Diberi Sanksi Sosial

Komnas HAM mengusulkan penerapan sanksi sosial atau pembayaran denda bagi masyarakat yang tidak menjalankan PSBB.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam 

Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat.

Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.

Adapun dalam pengawasan dan penegakkannya di lapangan,Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum semisal TNI dan Polri.

"Prosesnya kita kerja sama dengan aparat penegakhukum," ujar Anies. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Minta Tak Ada Penahanan Dalam Penindakan Terhadap Pelanggar PSBB

Dukun Sebut Gadis Ini Muntah Darah Kena Santet, Ternyata karena Virus Corona, Pernikahan pun Gagal

Ini Permintaan Terakhir Glenn Fredly ke Manajer 3 Hari Sebelum Meninggal

Eryck Amaral Komentari Unggahan Aura Kasih untuk Mendiang Glenn Fredly, Netizen Sebut Good Husband

Siswa SMP Pati Tergeletak di Alun-alun Demak, Dikira Korban Corona, Ternyata Pingsan Kelaparan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved