Wabah Virus Corona
Komnas HAM Minta Pelanggar PSBB Jakarta Tidak Ditahan tapi Diberi Sanksi Sosial
Komnas HAM mengusulkan penerapan sanksi sosial atau pembayaran denda bagi masyarakat yang tidak menjalankan PSBB.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat.
Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.
Adapun dalam pengawasan dan penegakkannya di lapangan,Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum semisal TNI dan Polri.
"Prosesnya kita kerja sama dengan aparat penegakhukum," ujar Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Minta Tak Ada Penahanan Dalam Penindakan Terhadap Pelanggar PSBB
• Dukun Sebut Gadis Ini Muntah Darah Kena Santet, Ternyata karena Virus Corona, Pernikahan pun Gagal
• Ini Permintaan Terakhir Glenn Fredly ke Manajer 3 Hari Sebelum Meninggal
• Eryck Amaral Komentari Unggahan Aura Kasih untuk Mendiang Glenn Fredly, Netizen Sebut Good Husband
• Siswa SMP Pati Tergeletak di Alun-alun Demak, Dikira Korban Corona, Ternyata Pingsan Kelaparan