Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Driver Ojol yang Viral Protes PSBB Bernada Provokasi Ditangkap Polisi

Driver ojol menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojek online yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.

Editor: m nur huda
Media Sosial/Kompas.com
Tangkap layar video sejumlah ojol memprotes aturan penerapan PSBB. 

Namun, larangan tersebut kini menjadi polemik setelah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang dengan sejumlah syarat.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Akhirnya, lantaran ada aturan yang saling bertentangan, kepolisian bingung dalam penegakan hukum.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Sopir Ojol yang Videonya Viral, Protes Bernada Provokasi"

Kemenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta, Pengamat: Sangat Kontradiktif

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved