Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Jasa Raharja Serahkan Hak Korban Kecelakaan Pemalang Senilai Rp 50 Juta ke Pihak Keluarga

Dua pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Paturan Pemalang, Minggu (12/4) lalu mendapatkan haknya.

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
IST
Penyerahan santunan ke keluarga korban kecelakaan di Pemalang oleh Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Paturan Pemalang, Minggu (12/4) lalu mendapatkan haknya.

Di mana masing-masing keluarga korban mendapatkan santunan sebanyak Rp 50 juta dari Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan.

Adapun dua korban itu merupakan warga Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.

Bima Arya Sembuh Corona, Walikota Bogor Rutin Minum Air Rebusan Jahe dan Sirih Merah Selama di RS

Harga Oppo A9 2020 Turun Lagi, Ini Harganya Sekarang

Mulai Hari Ini Mal Ciputra Semarang Buka Setiap Hari, Ini Jam operasionalnya

Tubuh Ganjar Terbakar Saat Mainan Hand Sanitizer

Dan warga Desa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.

Menurut Sugeng Prastowo Dp, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, santunan tersebut merupakan kewajiban yang harus diberikan, karena sudah diatur dalam Undang-undang.

"Hak itu sudah diatur dalam UU No 34 dan PMK No16/2017, di mana bagi keluarga yang ditinggalkan korban kecelakaan lalu lintas mendapat hak santunan kematian Rp 50 juta," jelasnya kepada Tribunjateng.com via sambungan telepon, Senin (14/4/2020).

Dilanjutkannya, di tengah pandemi Covid-19 Jasa Raharja tetap melayani masyarakat secara maksimal.

"Tanpa mengabaikan prosedur pencegahan Covid-19, kami pastikan pelayanan tetap maksimal.

Untuk itu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kecelakaan tersebut, kami segera memberikan hak ke keluarga korban," paparnya.

Ditambahkannya, Kantor Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan sampai dengan Maret 2020 telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 6,6 miliar.

"Untuk total santunan kecelakaan lalu lintas tahun lalu mencapai Rp 30,9 miliar," tambahnya. (bud)

Ferinando Imbau Keluarga Pasien Virus Corona Tak Perlu Khawatir Biaya Perawatan

Kisah Striker PSIS Semarang Ibadah Paskah Online hingga Tak Bisa Bertemu Keluarga karena Corona

Kapolres Kunjungi Rutan Kelas II B Wonogiri, Pastikan Situasi Kondusif dan Semua Napi Sehat

Menelusuri Praktik Jual Beli Masker di Kota Semarang, Sekali Transaksi Midun Bisa Kantongi Rp 5 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved