Wabah Virus Corona

Jokowi Minta Pemda Pangkas Anggaran Dinas Tak Penting, Alihkan Ke Penanganan Corona

Presiden Jokowi meminta pemda memangkas anggaran belanja perjalanan dinas dan rapat-rapat yang tidak penting di tengah wabah virus corona.

Editor: m nur huda
Twitter @Jokowi
Presiden Jokowi yang didampingi Menlu Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti KTT Luar Biasa G20 Secara Virtual Bahas Virus Corona 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah memangkas anggaran belanja perjalanan dinas dan rapat-rapat yang tidak penting di tengah wabah virus corona.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

"Seluruh kementerian, seluruh lembaga, seluruh pemda menyisir kembali APBN dan APBD-nya. Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas. Selain itu lagi pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas," ujar Jokowi.

Seorang Dosen di Malang Positif Corona, Satgas Covid-19 Telusuri Riwayat Kontak hingga Kampus

Heboh Surati Camat Minta Dukungan, Staf Khusus Andi Taufan Garuda Sampaikan Maaf

Polisi Tahan Pengemudi Mobil yang Seret Motor di Sambiroto Semarang, Ternyata Mabuk Berat

30 Orang di Salatiga Terjangkit DBD, Sebagian Anak-anak

"Potong rencana belanja yang tidak mendesak, perjalanan dinas, rapat-rapat, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat," lanjut Presiden.

Ia meminta anggaran-anggaran tersebut dialihkan ke sektor yang sangat dibutuhkan sekarang dalam penanganan Covid-19.

Beberapa sektor yang saat ini harus difokuskan antara lain kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Fokuskan semua kekuatan kita pada upaya penanganan Covid-19 baik di bidang kesehatan maupun penanganan dampak sosial ekonominya," ujar Jokowi.

"Sudah berkali-kali saya sampaikan jangan sampai lari dari tiga prioritas yang saya sudah sampaikan yaitu kesehatan Covid-19, kedua jaring pengaman sosial, dan ketiga stimulus bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha," lanjut Jokowi.

Anggaran Kemenristekdikti Dipangkas 94 Persen 

Sebelumnya, Jokowi juga telahmengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54/2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Jokowi memangkas anggaran di beberapa pos kementerian mulai dari MPR, DPR, Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pemangkasan anggaran beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai langkah untuk penanganan pandemi virus corona (covid-19).

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020," jelas pasal 1 ayat 1 beleid tersebut.

Beberapa K/L pun mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan, misalnya Kementerian Riset dan Teknologi dari anggaran Rp 42,16 triliun menjadi hanya 2,47 triliun terpotong sekitar Rp 39,69 triliun atau terpangkas hingga 94 persen dari anggaran awal.

Pasal 2 ayat (1) disebutkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian.

Di dalam Perpres tersebut dijelaskan, anggaran pendapatan negara pada tahun 2020 ini diperkirakan sebesar Rp 1.760 triliun, atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.613 triliun, atau meningkat dari target semula APBN 2020 yang sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Berikut beberapa kementerian dan lembaga yang anggarannya dipotong:

  1. MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp27,531 miliar)
  2. DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar)
  3. Mahkamah Agung dari semula Rp 10,597 triliun menjadi Rp 10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).
  4. Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun)
  5. Kementerian Sekretariat Negara dari Rp 2,022 triliun menjadi Rp 1,809 triliun
  6. Kementerian Dalam Negeri dari semula Rp 3,442 triliun menjadi Rp 2,65 triliun
  7. Kementerian Luar Negeri dari semula Rp 8,686 triliun menjadi Rp 7,816 triliun
  8. Kementerian Pertahanan dari Rp 131,18 triliun menjadi Rp 122,447 triliun
  9. Kementerian Hukum dan HAM dari Rp 13,846 trilliun menjadi Rp 13,405 triliun
  10. Kementerian Keuangan dari Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun

Sebaliknya, berikut anggaran yang ditambah:

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp36,301 triliun menjadi Rp70,718 triliun (bertambah Rp34,416 triliun)
  • Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp167,623 triliun)

Sedangkan yang tetap yakni Badan Ekonomi Kreatif anggarannya tetap Rp 889,661 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Seluruh Pemda serta Kementerian dan Lembaga Pangkas Belanja Tak Penting" dan "Jokowi Pangkas 94 Persen Anggaran Kemenristek untuk Penanganan Covid-19"

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved