Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramdahan 2020

Inilah Besaran THR PNS, TNI dan Polri pada 2020 dan Anggota TNI Polri Selevel Eselon III ke Bawah

Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sesuai waktu yang telah ditentukan.

ist/tribunnews
Ilustrasi THR 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sesuai waktu yang telah ditentukan.

Hanya saja, aparatur negara yang menerima THR hanya eselon III ke bawah. 

Sementara eselon I dan II tidak akan mendapatkan. 

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetep sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Misteri Kapal Pesiar di Raja Ampat, Ternyata Sudah Dapat Izin dari Kemenlu

WASPADA! Ada 87.830 Pemudik Tiba di Semarang, Ini Langkah Yang Dilakukan Pemkot dan Instansi Terkait

Stafsus Presiden Andi Taufan Surati Camat, Fadli Zon: Ini Jelas Sebuah Skandal

Kisah Anak dan Cucu Tertular Positif Virus Corona di Sragen

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. 

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani pun  menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved