Unisri Surakarta
OPINI Dewi Saptantinah: Ekonomi Di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah melalui berbagai kebijakannya sudah berpikir jauh mengenai upaya penyelematan perekonomian.
Upaya pemerintah berikutnya adalah peluncuran program kartu prakerja. Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang perekonomian Susiwijono mengatakan, percepatan program dilakukan lantaran beberapa sektor industri telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK). Diharapkan, kartu prakerja bisa menjadi sarana bagi korban PHK meningkatkan skill secara online.
RELAKSASI PPh IMPOR
Relaksasi ini dilakukan sebagai tindakan untuk mempermudah industri domestik mencari bahan baku ke negara lain ditengah wabah corona saat ini. Menperin Agus Gumiwang menyatakan ada 19 sektor industri manufaktur yang mendapat relaksasi PPh pasal 22 impor yang merupakan usulan dari Kadin dan Apindo.
Regulator industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian, berdasarkan surat dari POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical
Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. POJK ini terbit pada Kamis (19/3/2020). Perbankan, lanjut Heru, diharapkan proaktif mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang dinilai terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM.
Kebijakan stimulus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan
pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
2. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah
direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon
kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.
Pemerintah melalui OJK menyatakan, perbankan bakal memberikan kemudahan pembayaran utang bagi pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Stimulus tersebut berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, pokok dan bunga . Sektor UMKM yang bakal diberi kelonggaran pengembalian utang pun dibebaskan, tetapi diutamakan untuk yang paling terdampak wabah virus corona.
Lewat siaran pers yang dilansir pada Rabu (18/3/2020), Kementerian Keuangan menyebut pemerintah melakukan pengaturan ulang fokus (re-focusing) penganggaran terkait wabah virus corona ini. Menurut Sri Mulyani, langkah ini dilakukan karena anggaran penanganan wabah virus corona belum teralokasi di APBN dan APBD. Alokasi terebut difokuskan bagi sektor kesehatan dan social.
Berbagai upaya di atas merupakan usaha pemerintah untuk mempertahankan ketabilan ekonomi ditengah merebaknya wabah virus corona yang berdampak pada berbagai sektor dan secara global mengakibatkan pelambatan pertumbuhan ekonomi bahkan dapat terjadi 0 pertumbuhan dalam beberapa bulan ke depan.
Namun berbagai upaya pemerintah tersebut juga tetap akan bergantung dari kesadaran masyarakat secara bersama-sama dalam menangkal penyebaran wabhah covid-19 tersebut. Berbagai kebijakan dari social distancing, psychal distancing bahkan PSBB semuanya memang akan mengurangi pergerakan dan aktifitas semua menjadi terbatas. Tetapi semua hal tersebut dilakukan sebagai langkah memutus mata rantai merebaknya virus tersebut. Langkah tersebut sudah merupakan keputusan yang tepat bagi pemerintah apabila dibandingkan dengan karantina wilayah (lockdown).
Apabila diberlakukan lockdown sektor yang tidak terselamatkan adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terutama para pedagang kaki lima. Bagi pelaku bisnis online dan e commerce masih mampu bertahan bahkan mengalami kenaikan transaksi pada situasi work from home seperti ini, tetapi PKL yang hanya mengandalkan dari penerimaan harian merasa akan terpukul apabila lockdown diterapkan. Apalagi wilayah yang terdampak virus corona adalah beberapa daerah yang merupakan pusat penggerak ekonomi di Indonesia, seperti wilayah Jawa.
Dengan demikian diperlukan kesadaran masing-masing pribadi kita untuk mematuhi berbagai kebijakan yang diterapkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini agar ekonomi tidak tertekan dan pertumbuhan ekonomi mulai mengalami kenaikan. (*)