Berita Karanganyar
Disdagnakerkop UKM Karanganyar Sudah Kirimkan Data Karyawan PHK dan Dirumahkan ke Provinsi
Disdagnakerkop UKM Karanganyar telah mengirimkan data karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Kabupaten Karanganyar telah mengirimkan data karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi corona atau covid-19.
Plt Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi mengatakan, sampai saat ini tercatat sebanyak 2.187 karyawan dirumahkan dan 188 di-PHK di wilayah Karanganyar.
Dari sejumlah 600 perusahaan skala kecil, menengah dan besar yang ada di wilayah Karanganyar.
• Pembunuh Pria Wanita di Solo Ditangkap, Pelaku Tersenyum, Fakta Racun Tikus Bikin Korban Telanjang
• Fakta Mengejutkan Virus Corona: Dipanaskan 60 Derajat Masih Hidup, Ini Satu-satunya Cara Membunuhnya
• Inilah Besaran THR PNS, TNI dan Polri pada 2020 dan Anggota TNI Polri Selevel Eselon III ke Bawah
• Dikira Sudah Meninggal, Tubuh Korban Kecelakaan di Jalan Veteran Semarang Ditutupi Koran
Ada 13 perusahaan yang sudah melapor dan beberapa karyawan yang secara aktif melaporkan ke posko pendataan di kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar.
Data tersebut telah disampaikan ke provinsi dan diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai usulan guna memperoleh kartu pra kerja.
"Data sudah kami kirim ke provinsi.
Nanti diteruskan ke pusat, diseleksi untuk memperoleh kartu pra kerja," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/4/2020).
Nantinya siapa saja yang memperoleh kartu pra kerja itu tergantung dari pusat yang melakukan seleksi.
Pihaknya hanya menyetorkan data ke pusat melalui provinsi, berapa karyawan yang terdampak di tengah pandemi virus corona.
"Kami sudah berusaha agar masyarakat bisa memperoleh kartu pra kerja.
Nanti posko akan tetap dibuka sambil menunggu informasi dari provinsi," terang Martadi.
Meskipun data sudah dikirimkan ke provinsi, pihaknya tetap membuka posko.
Sehingga karyawan yang terdampak bisa melaporkan ke posko, mengingat pendataan masih terus dilakukan sambil menunggu informasi selanjutnya dari provinsi.
(Ais)
• Paguyuban Masyarakat Tionghoa Purbalingga Sumbangkan Masker dan Baju Hazmat Tim Medis
• 8 Tips Beruntung dan Mudah Mendapat Interview Lowongan Kerja Setelah Pandemi Corona
• AKP Misran Ajak Eks Napi Bagikan Sembako ke Warga Salatiga
• Tangis Sopir Jenazah Ini Pecah Saat Curhat ke Najwa Shibah, Sehari Makamkan Puluhan Jenazah Corona