Berita Solo
Mantan Napi Solo Kumat Mencuri Lantaran Bosan Jadi Pemulung: Penghasilannya Tidak Cukup Buat Hidup
Mantan narapidana bebas bersyarat kumat melakukan pencurian karena penghasilannya sebagai pemulung tidak mencukupi hidup.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Mardani yang baru saja menghirup udara bebas lantaran asimilasi di tengah pandemi Covid-19.
Namun, dia kembali berulah.
Kini dia harus berurusan dengan Polisi karena kasus percobaan pencurian.
• Pembunuh Pria Wanita di Solo Ditangkap, Pelaku Tersenyum, Fakta Racun Tikus Bikin Korban Telanjang
• Fakta Mengejutkan Virus Corona: Dipanaskan 60 Derajat Masih Hidup, Ini Satu-satunya Cara Membunuhnya
• Dikira Sudah Meninggal, Tubuh Korban Kecelakaan di Jalan Veteran Semarang Ditutupi Koran
• Inilah Besaran THR PNS, TNI dan Polri pada 2020 dan Anggota TNI Polri Selevel Eselon III ke Bawah
Terhitung, lelaki berusia 31 tahun itu bebas pada 2 April 2020 dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Terbuka IIB Kendal.
Warga Kelurahan Semanggi ini sebelumnya melakukan kasus pencurian di Wonogiri.
Akibatnya, dia divonis hukuman penjara setahun tiga bulan.
"Baru menjalani hukuman 9 bulan, langsung dapat asimilasi itu," kata Mardani di Mapolresta Surakarta, Kamis (15/4/2020).
Sejak bebas dia mengaku sudah berusaha mencari uang dengan cara yang baik dan benar, yakni memulung.
Namun hasil per hari dirasa tidak mencukupi, karena dia hanya bisa mendapat uang antara Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu.
"Tidak mencukupi uang segitu," kata Mardani.
Dia mengaku kebutuhan sehari-harinya tidak tercukupi dengan hasil memulung, akhirnya dia bersama kawannya Wahyu (25) sesama warga Semanggi melakukan tindak pidana percobaan pencurian.
Kali ini keduanya menyasar sebuah pabrik kertas yang ada di Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Upaya pencurian ini rupanya gagal.
Keduanya tidak berhasil menggasak barang berharga dari dalam pabrik.
Malah saat keluar dari pabrik keduanya tertangkap.