Berita Kudus
Ini Tujuh Titik Akses Jalan yang Ditutup Selama Jam Malam di Kudus
Petugas Satlantas Polres Kudus akan melakukan penutupan tujuh titik jalan selama pemberlakuan jam malam di Kudus
Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Petugas Satlantas Polres Kudus akan melakukan penutupan tujuh titik jalan selama pemberlakuan jam malam di Kudus mulai pukul 20.00, Sabtu (18/4/2020).
Kasatlantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu, menjelaskan warga masyarakat tidak akan bisa melintas ke wilayah yang ditetapkan jam malam.
Area jam malam tersebut berlaku dalam radius satu kilometer di sekitar alun-alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong.
• Selepas Pesta Miras Ciu, Remaja Putri Mabuk di Semarang Ini Dianiaya Pria Hingga Babak Belur
• Pesan Korban Corona Asal Karanganyar: Kalaupun Saya Mati, Saya Ingin Mati di Rumah
• Curhat WNI di India yang Tak Bisa Pulang: Kami seperti Tahanan di Penjara
• Pasien Positif Corona di Kober Purwokerto Akhirnya Mengaku Peserta Ijtima Jamaah Tabligh Gowa
Dua lokasi ini biasa dipakai warga kongkow atau berkerumun.
"Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas sekitar radius satu kilometer dari alun-alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong," ujarnya, Jumat (17/4/2020).
Tujuh titik penutupan arus alun-alun Simpang Tujuh di antaranya perempatan SMP 2, perempatan Sleko, perempatan BNI 46, perempatan SMB, pertigaan belakang masjid, dan pertigaan PPRK.

Di Balai Jagong, polisi melakukan penutupan tujuh akses jalan di pertigaan KONI, pertigaan jagung, pertigaan Taman Krida, pertigaan terminal, pertigaan Dani Catering, pertigaan Balai Jagong, dan pertigaan Pasar Baru.
"Selama jam malam diberlakukan pengendara tidak bisa melintas," jelas dia.
Satlantas telah menyiapkan sedikitnya 50 personel untuk membantu pengamanan di sekitar wilayah jam malam.
"Untuk water barier sekitar 75 buah kurang lebih yang kami siapkan," jelas dia.

Sebelumnya, Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan pemberlakuan kebijakan jam malam tersebut merupakan kesepakatan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pelaksanaannya merupakan tugas Polres Kudus dibantu Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Kudus.
"Jam malam itu berlaku untuk kafe atau pedagang kaki lima yang masih buka dan menciptakan kerumunan," jelas dia di Pendopo Bupati Kudus, Jumat (17/2/2020).
Toko dan minimarket yang menjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan berjualan hingga pukul 10 malam.
"Kecuali di depan minimarket ada tempat duduk-duduk itu tidak boleh, nanti akan kami bubarkan," jelas dia.
Dia juga menyiapkan sanksi bagi warga masyarakat yang tetap nekat keluyuran pada malam hari.