Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

Ini Daftar Aturan Selama PSBB Kota Tegal Diterapkan Mulai 23 April hingga Mei 2020 Lengkap

Pemkot Tegal menggelar rapat tertutup persiapan PSBB bersama Forkopimda dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, di Adipura Balai Kota Tegal, Sabtu

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad
Rapat tertutup persiapan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, di Adipura Balai Kota Tegal, Sabtu (18/4/2020). 

8. Dilarang berkerumun. Berkerumun di atas lima orang akan ditindak Pemkot Tegal.

9. Pasar tradisional, minimarket, supermarket, dan perkulakan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan seperti toko dan warung kelontong dan laundry, wajib tutup pukul 20.00 WIB.

10. Transportasi publik boleh beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen. Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.

11. Kendaraan pribadi harus ditumpangi 50 persen dari kapasitas.

Kapasitas lima orang hanya boleh diisi oleh tiga orang. Pengemudi sendiri di depan, penumpang dua orang di belakang.

Kapasitas tujuh orang hanya boleh diisi oleh empat orang. Pengemudi sendiri di depan, di tengah dua orang, dan di belakang satu orang.

12. Kendaraan roda dua maksimal bonceng satu orang yang serumah yang beralamat dan ber-KTP sama. Baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan masker.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya untuk pengangkutan barang.(fba)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved