Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

Wajib Tahu! Ini Peraturan Lengkap PSBB di Kota Tegal, Diterapkan Mulai Kamis 23 April 2020

emerintah Kota Tegal resmi merilis Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Senin (20/4/2020).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan) didampingi Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi (tengah) dan Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Hery Susanto. 

Wajib Tahu! Ini Peraturan Lengkap PSBB di Kota Tegal, Diterapkan Mulai Kamis 23 april 2020

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal resmi merilis Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Senin (20/4/2020).

Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Bagian Humas dan Protokol Sekertariat Daerah Kota Tegal, ada 13 aturan yang akan diterapkan mulai, Kamis (23/4/2020) pukul 00.01 WIB.

Selain itu, ada 2 informasi bagi publik tentang pelayanan umum di Kota Tegal.

Peraturan PSBB di Kota Tegal tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK 01.07/Kemenkes/258/2020.

Promo Indomaret 16-30 April 2020, Diskon Sejumlah Produk Bulan Ini, Berikut Daftarnya

Promo Superindo 20-23 April 2020, Cuma 4 Hari Diskon Minyak Goreng hingga Daging, Ini Daftarnya

Berawal Sariawan Tak Sembuh-sembuh, Ibunda Nunung Meninggal karena Kanker Lidah, Ini 5 Faktanya

HOROR! Kota Ini Dijuluki Kota Mayat karena Ada 5.000 Kematian dalam Semalam, Ini Foto-fotonya

Berikut adalah Peraturan PSBB Kota Tegal:

1. Warga Kota Tegal wajib menggunakan masker saat keluar rumah.

2. Semua kegiatan  ibadah tidak dilakukan di rumah ibadah, tetapi dilaksanakan di rumah masing- masing. Adzan diperbolehkan untuk dikumandangkan.

3. Kegiatan pernikahan dilakukan di KUA Kemenag. Semua kegiatan resepsi pernikahan atau khitanan di manapun dilarang.

4. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, universitas dan lembaga pendidikan non formal secara tatap muka dihentikan dan dilaksanakan secara online.

5. Dilarang makan di tempat. Semua kegiatan penyajian makanan di tempat restoran, cafe, rumah makan, dan warung makan dilarang. Hanya boleh melayani pesanan dan tidak boleh makan di tempat.

6. Kantor layanan publik yang buka, sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, keuangan, perhotelan, kontruksi, industri obyek vital, dan sektor kebutuhan sehari-hari.

7. Obyek wisata dan tempat hiburan ditutup.

8. Semua kegiatan pemakaman bagi warga yang meninggal dunia bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri sebanyak 20 orang. Semua yang hadir harus memakai masker.

9. Semua kegiatan mall, pasar tradisional, supermarket, minimarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan seperti toko, warung kelontong, dan jasa binatu (laundry) boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved