Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

Wajib Tahu! Ini Peraturan Lengkap PSBB di Kota Tegal, Diterapkan Mulai Kamis 23 April 2020

emerintah Kota Tegal resmi merilis Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Senin (20/4/2020).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (kanan) didampingi Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi (tengah) dan Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Hery Susanto. 

10. Dilarang berkerumun. Semua bentuk kerumunan massa yang berjumlah di atas 5 orang dilarang. Pemkot akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.

11. Tranportasi publik tetap beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas. Pengemudi dan penumpang wajib pakai masker.

12. Kendaraan pribadi berisi 50 persen dari kapasitas.

- Kapasitas 5 orang hanya boleh diisi 3 orang. Pengemudi dan dua orang penumpang di belakang.

- Kendaraan 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pengemudi, satu orang di tengah, dan dua orang di belakang.

13. Kendaraan roda dua.

- Maksimal bonceng 1 orang yang serumah, dengan alamat KTP yang sama. Pengemudi dan penumpang wajib pakai masker.

- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sementara 2 informasi dari Pemerintah Kota Tegal sebagai berikut:

1. Semua kegiatan pelayanan perkantoran tetap berjalan. Pelayanan pemerintah, Polri, dan TNI akan tetap berjalan seperti biasa.

2. Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka.

Dalam rilis tersebut, dijelaskan peraturan PSBB akan dievaluasi tiap 14 hari. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved