Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Doni Monardo Sebut Ada Pejabat Dimakamkan Secara Normal, Ternyata Hasil Tesnya Positif Virus Corona

Seluruh korban terkait virus corona yang meninggal dunia wajib dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19.

ISTIMEWA/BNPB
Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur. 

TRIBUNJATENG.COM - Seluruh korban terkait virus corona yang meninggal dunia wajib dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan.

Doni menjelaskan, pihaknya berkaca dari kasus yang menimpa seorang pejabat.

Menurutnya, pejabat tersebut menderita sakit dengan gejala mirip Covid-19.

Namun, sang pejabat meninggal dunia sebelum hasil tes swab keluar.

Karena itu, pejabat tersebut dimakamkan tanpa mekanisme pemakaman khusus pasien Covid-19.

Pemerintah Akhirnya Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini!

Cerita Dokter Muda Tangani 1.038 Pasien Corona di Wisma Atlet

Yuni Shara : Hari Kartini Hari Berbagi

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020). (Kompas.com)

Di kemudian hari ternyata hasil tes swab pejabat tersebut positif Covid-19.

Namun, Doni tak menyebut nama pejabat yang bersangkutan.

"Ini mengacu pada peristiwa beberapa minggu lalu."

"Salah satu orang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar biasa yang reguler."

"Setelah beberapa hari kemudian ditemukan positif Covid-19," kata Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin (20/4/2020).

Oleh sebab itu, kini pemerintah mewajibkan seluruh pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia saat masih menunggu hasil tes swab dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien positif Covid-19.

Doni mengatakan, pemerintah tak ingin peristiwa serupa terulang dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melayat jika tak dimakamkan dengan mekanisme pemakaman pasien Covid-19.

"Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien (dalam pengawasan) yang meninggal (belum diketahui) non-Covid atau Covid."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved