Berita Demak
Pemuda Demak Tetap Jalani Persidangan Meski Terbukti Alami Gangguan Jiwa
Persidangan kasus dugaan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Dwi Ardhy Kurniawan (DAK) Warga Demak
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Persidangan kasus dugaan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Dwi Ardhy Kurniawan (DAK) Warga Demak berusia 25 tahun digelar Pengadilan Negeri Demak dengan cara teleconfrence/on line, Senin (20/4/2020).
Meski terbukti alami gejala gangguan jiwa, Dwi tetap disidang.
Ia didakwa menggunakan Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1 dan ke 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, karena kasus dugaan pencurian handphone dengan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur.
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• Fenomena Alam Langit Berwarna Ungu di Semarang, Eksotisme Atau Alarm Bahaya? Ini Jawaban BMKG
• Polisi Iba Lihat Kondisi Rumah Pencuri Beras 5 Kg, Kursi dan Meja Saja Tidak Punya
• Yuni Tak Punya Firasat Apapun Melihat 2 Pria di Kebun Kopi Bawen, Apalagi saat Itu siang bolong
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tetap digelar oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk mengetahui perbuatan materil dalam perkara ini, mengingat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini diduga dilakukan bukan hanya oleh terdakwa saja melainkan juga oleh empat orang lainnya.
Walaupun demikian faktanya saat ini hanya terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan perkara ini, sementara keempat orang lainnya sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah mengetahui kondisi kejiwaan terdakwa, saksi korban memaafkan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang dinyatakan dalam persidangan.
Seusai pemeriksaan saksi JPU Majelis Hakim Pemeriksa Perkara kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dibuka kembali pada Kamis (23/4/2020) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tommi Sinaga, S.H salah satu tim LBH Mawar Saron Semarang sebagai kuasa hukum terdakwa.
Sebelum persidangan ini digelar, terdakwa telah diperiksa kesehatan jiwanya untuk memastikan apakah terdakwa mampu mempertanggungjawakan perbuatannya secara hukum atau tidak.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum terdakwa dengan alasan adanya perilaku terdakwa yang tidak biasa dan adanya riwayat terdakwa yang sebelumnya pernah menjadi pasien di RSJD dr. Gondohutomo Semarang.
“Oleh karenanya demi kepentingan penegakan hukum, kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar kesehatan jiwa Terdakwa diperiksa.
Bak gayung bersambut, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan permohonan tersebut dengan mengeluarkan penetapan pada Kamis (12/03/2020) lalu dan memerintahkan JPU agar kesehatan jiwa terdakwa diperiksa,” lanjutnya.
Berdasarkan penetapan tersebut, JPU telah memeriksakan kesehatan jiwa terdakwa di RSJS dr. Amino Gondohutomo Semarang pada Selasa (17/03/2020).
Jaksa Penuntut Umum juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Mejelis Hakim dalam persidangan pada Senin (06/4/2020).
Adapun hasil pemeriksaan atas diri terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Psychiatrum yang dikeluarkan oleh RSJD dr. Gondohutomo Semarang diataranya menyatakan bahwa terdakwa mengalami gejala gangguan jiwa berat sehingga mengganggu fungsi kemampuan dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam visum tersebut disebutkan juga bahwa terdakwa perlu dirawat secara rutin dan pengawasan secara intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim perihal terdakwa yang masih dilakukan penahanan.
Namun atas hal tersebut Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menyatakan akan mengambil sikap setelah sidang pembuktian selesai.
“Sampai saat ini terdakwa masih ditahan, karena hakim berpandangan klien kami masih bisa berbicara dengan cukup baik.
Makanya pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan perbuatan materiilnya,” ujar Tommi saat dihubungi tribunjateng.com.
Tim LBH Mawar Saron Semarang, Suryono, S.H., Wilson Pompana, S.H., dan Tommi Sinaga, S.H., menyatakan meskipun persidangan perkara ini dilanjutkan, kliennya tidak dijatuhi pidana karena adanya alasan pemaaf yakni tidak adanya kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab secara hukum.
“Dalam kasus ini kami bukan meminta keringanan hukuman atau bahkan menyatakan klien tidak bersalah.
Karena sesuai dengan Pasal 44 KUHP jelas bahwa klien kami tidak dapat dipidana sekalipun perbuatan materiilnya terbukti,” tuturnya.
“Kami berharap Pengadilan tidak keliru dalam menjatuhkan putusan, oleh karena sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, kepadanya tidak dapat dikenakan pidana.,” tutur Suryono, S.H, selaku Direktur LBH Mawar Saron Semarang.(ifp)
• Jawaban Millen Keponakan Ashanty saat Ditanya Kalau Sholat Pakai Sarung Atau Mukena, Intip Fotonya
• Tembak di Tempat! Ultimatum Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni ke Pelaku Kriminal
• BREAKING NEWS : 1 Lagi Warga Salatiga Dinyatakan Positif Corona, Sering Pergi Pulang Semarang
• Begini Tanggapan BP Jamsostek Soal Maraknya Calo Klaim Jaminan Hari Tua JHT