Berita Semarang
Wajah Maniak Judi Semarang Bonyok Setelah Ketahuan Maling Motor, Kalah Duel Adu Jotos dengan Korban
Seorang maniak judi di Semarang terpergok maling motor. Wajahnya bonyok setelah kalah duel adu jotos dengan pemilik motor yang dicuri.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Muhamad Imron (33) warga Dukuh Kebontaman RT 1 RW 9 Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang, benar-benar sudah gila judi.
Pria ini nekat melakukan apa saja demi memenuhi hasrat berjudi.
Satu di antaranya dengan mencuri motor.
"Saya pernah gadaikan motor saya dengan uang Rp 3 juta.
Uang tersebut saya gunakan untuk berjudi dan saya kalah," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/4/2020).
• Polisi Iba Lihat Kondisi Rumah Pencuri Beras 5 Kg, Kursi dan Meja Saja Tidak Punya
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• Viral Unboxing Kasur Spring Bed Harga Murah, Ketika Dibongkar Isinya Bikin Murka
• 12 Quotes dan Kata-kata Bijak RA Kartini untuk Wanita Indonesia
Setelah kalah bukannya insyaf, Imron malah berniat mencuri motor untuk kembali berjudi.
Tepatnya pada Kamis (16/4/2020), sepulang dari arena judi dadu di Tinjomoyo Banyumanik, dia naik angkutan umum menuju arah Kedungmundu Tembalang.
Kemudian Imron turun di sekitar kampus Unimus.
Ternyata tersangka ke tempat tersebut berniat mencari sasaran dengan mengincar motor.
Setelah beberapa kali berkeliling, dia menemukan motor dengan anak kunci masih menempel di lubang.
Motor itu terparkir di depan sebuah warung ayam goreng di Kedungmundu.
Tersangka berhasil mencuri motor tersebut tanpa ada yang memergoki.
Nahas, sekira tiga jam setelah pencurian, tersangka dapat ditangkap langsung oleh korbannya.
Lantaran dia tidak sengaja menyalip si pemilik motor yang baru pulang melapor ke polisi.
Korban juga sempat berduel dengan Imron yang dimenangkan oleh korban.
Imron menuturkan, mencuri motor lantaran butuh uang untuk berjudi.
"Sudah hobi judi dadu, ketagihan.
Jadi memang uang hasil jual motor murni buat judi," jelasnya.
Dia mengaku sudah melakukan aksi sebanyak empat kali.
Dua kali di Banyumanik, dua lainnya di Gunungpati dan Tembalang.
Setiap kali beraksi, dia melakukannya seorang diri.

"Saya belum pernah terlibat kejahatan lain.
Baru kali ini berurusan dengan polisi," kata buruh bangunan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Tembalang berhasil mengembangkankasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Meteseh Tembalang, Kamis (16/4/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Dari hasil pengembangan perkara ternyata pelaku telah melakukan aksinya selama empat kali.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud memerintahkan Tim Alap - Alap Reskrim Polsek Tembalang yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto.
Oleh Endro lalu melakukan pengembangan perkara yang dimaksud, sesuai pengakuan pelaku telah melakukan pencurian di empat lokasi pencurian.
Akhirnya seluruh barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat disita oleh Polsek Tembalang.
Mas'ud menuturkan, identitas terduga pelaku adalah Muhamad Imron (33) warga Dukuh Kebontaman Rt 1 Rw 9 Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu mencari kelengahan korban, dengan mengambil kendaraan bermotor yang mana kunci kendaraan masih menempel," terangnya kepada Tribun Jateng, Selasa (21/4/2020).
Dijelaskan Mas'ud, dari tangan tersangka dapat disita beberapa barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor masing-masing Honda Vario 125 warna merah H 2053 AMG yang disita pada saat pelaku ditangkap di Meteseh, Honda Vario 125 warna putih H 3923 AEG untuk lokasi pencurian diketahui di wilayah Gunungpati.
Selanjutnya Honda Supra 110 bernopol H 4648 VR tempat kejadian Banyumanik dan Shuzuki Shogun tempat kejadian pencurian diduga di Banyumanik.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan bermotor sudah disita dan sekarang ini berada di Polsek Tembalang untuk proses penyidikan selanjutnya.
"Sementara diketahui untuk korban PH (31) warga kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Tempat kejadian perkara pinggir Jalan Kedungmundu Raya," katanya.
Mas'ud menjelaskan belajar dari modus operandi pelaku, warga diimbau untuk berhati-hati terhadap aksi pencurian motor.
Hendaknya pemilik kendaraan untuk berhati-hati jangan sampai lengah kunci masih tertempel di motor.
"Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dalam perkara pencurian yang diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya selama lima tahun penjara," tandasnya. (iwn)
• Video Langgar Jam Malam Kudus, Remaja di Rental PS Dibubarkan Polisi
• Penumpang Trans Semarang Wajib Pakai Masker Mulai 22 April 2020
• Pencuri Motor di Tembalang Semarang Sudah Empat Kali Beraksi, Ternyata Ini Motor yang Jadi Incaran
• Bupati Juliyatmono Tidak Setuju Penerapan PSBB di Karanganyar: Warga Akan Terpuruk Kalau Dibatasi