Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mau Nekat Mudik? Lebih Baik Putar Balik Daripada Dipenjara Setahun dan atau Denda Rp 100 Juta

Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik

Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Kondisi lalu lintas kendaraan pemudik yang melintasi jalur Pantura Brebes, terpantau ramai lancar, Minggu (2/6/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebaiknya pikir dua kali untuk mudik lebaran tahun ini.

Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan

Suami Pulang ke Boyolali dari Berlayar, Piknik Pacitan dan Semarang, Istri Dinyatakan Positif Corona

Prabowo Tak Muncul Dalam pemberitaan, Rizal Ramli Justru Beri Pujian karena Tindakan Diam-diam Ini

Teringat Pesan Kartini, Ahok: Percayalah Bahwa Masa Sulit Ini Akan Segera Berlalu

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta"

Curi Padi di Sawah Daerah Karanganyar, Warga Sragen Diganjar Sembako dan Susu

Hari Ini PSBB di Bandung Raya, Bolehkah Keluar Rumah, ke Mall, Tempat Ibadah dan Belanja Kebutuhan?

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Pemilik Pabrik Kecap di Tegal Meninggal Setelah Positif Corona

BREAKING NEWS: Wanita Asal Karangroto Semarang Tewas di Apartemen Surabaya, Diduga Dibunuh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved