Berita Tegal
Pengusaha Kuliner Diimbau Tak Layani Pembeli Makan di Tempat Selama PSBB Kota Tegal
Satpol PP Kota Tegal melakukan sosialisasi kepada rumah makan menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Satpol PP Kota Tegal melakukan sosialisasi kepada rumah makan menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020).
Pemilik rumah makan di Kota Tegal diimbau selama PSBB tidak melayani pembeli makan di tempat.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Tegal, Edy Sudirman mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada rumah makan yang ada di Kota Tegal.
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• Anak Nia Ramadhani Selalu Mengadu ke Kakeknya Setiap Kena Marah, Ardi Bakrie Sebal
• Viral Pasien Corona Meronta Tolak Dievakuasi, Histeris Tendang Petugas Medis
• Teringat Pesan Kartini, Ahok: Percayalah Bahwa Masa Sulit Ini Akan Segera Berlalu
Ia mengatakan, jadi setelah PSBB semua pemilik rumah makan sudah tahu.
"Tadi pagi kita patroli dalam rangka pemberlakuan PSBB di Kota Tegal. Kita menyebar pamflet untuk memberikan imbauan," katanya.
Edy mengatakan, poin- poin yang disosialisasikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020.
Menurutnya, rumah makan tidak memperbolehkan pembeli makan di tempat.
Termasuk tidak menyediakan tempat duduk untuk pembeli.
FOTO:
FOTO:
Pembeli hanya diperbolehkan membungkus dan memakannya di rumah.
"Supaya tidak ada lagi kerumunan. Apabila ada kerumunan lebih dari lima orang, maka berhak kita bubarkan," jelasnya.
Karyawan Rumah Makan Gudeg Presto di Jalan Kapten Ismail Kota Tegal, Isma (24) mengatakan, ia mendukung kebijakan yang diterapkan Pemkot Tegal selama PSBB.
Ia sendiri sebagai karyawan, tidak mempermasalah jika pembeli dilarang makan di tempat.
Isma menilai, kebijakan Pemkot Tegal ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.