Berita Kendal
1.800-an Guru Tidak Tetap di Kendal Bisa Digaji dari Dana BOS
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal menyambut baik adanya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penghapusan syarat No
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
Sebelumnya sempat terkendala Surat Perintah Bupati atau Kepala Dinas, sudah dikeluarkan meski info masuk baru 300 yang melaporkan sudah punnya NUPTK.
Dengan adanya kebijakan ini langsung dilakukan penyesuaaian terkait rencana kerja dan alokasi anggaran sekolah (RKAAS)) bersama komite sekolah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kendal, Supardi menambahkan, pihaknya menyambut baik kebijakan penghapusan NUPTK yang tertuang dalam Permendikbud.
Dengan adanya kebijakan tersebut, 9 GTT dan 13 PTT yang mengabdikan dirinya di SMPN 2 Kedal bisa mendapatkan gaji yang diambilkan dari dana BOS.
Hal ini menurutnya dapat memberikan kesejahteraan bagi GTT dan PTT dengan kebijakan masing-masing sekolah.
"Ini positif, apalagi syarat NUPTK bagi sekolah negeri, pengajuannya baru saja dibuka. Sudah 2 tahun lebih tidak bisa diperoses sehingga GTT atau PTT yang memiliki masa kerja 2 tahun belum memperoleh NUPTK.
Kadisdikbud sudah keluarkan surat keterangan pada April ini, meski sementara waktu tidak dipersyaratkan, NUPTK tetap jalan," terangnya. (Sam)
• Di Masa Pandemi Corona, Operasi Ketupat Candi 2020 di Kebumen Ditambah jadi 37 Hari
• Bak Spider Man, Warga Cilacap Ini Panjat Rumah di Kebumen Lalu Curi Uang Rp 1 Juta
• Besok Mulai Diberlakukan Aturan PKM di Kota Semarang, Dishub Siapkan Check Point
• Gubernur Ganjar ke Mahasiswa UKSW Salatiga: Terima Kasih karena Tidak Pulang ke Daerah Masing-masing