Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

1.800-an Guru Tidak Tetap di Kendal Bisa Digaji dari Dana BOS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal menyambut baik adanya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penghapusan syarat No

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal menyambut baik adanya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penghapusan syarat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam pemberian honor Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Disdikbud Kendal juga mengapresiasi kebijakan diperbolehkannya menggunakan dana BOS reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa seperti pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring lainnya.

Meski begitu, Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi tetap mendorong para tenaga pendidik di Kendal untuk bisa mengurus NUPTK meski tidak dipersyaratakan saat ini, hal itu guna kebutuhan administrasi lainnya di kemudian waktu.

Dewi Sandra Ungkap Alasan Bungkam Soal Kematian Glenn Fredly Mantan Suaminya

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

Program Ini Talkshow Host Sule, Andre Taulany, dan Raffi Ahmad Pamit, Ini Penjelasan Net TV

Polisi Menangkap Istri Majikan Penganiaya Pembantu di Graha Padma Semarang, Statusnya Tersangka

Dua kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Masing-masing pada Pasal 9A disebutkan bahwa selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa seperti pulsa, paket data atau layanan pendidikan daring lainnya.

Sedangkan dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa Kemendikbud mengubah ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima dana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19.

Ketentuan penggunaan dana BOS Peraturan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya status penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Wahyu menjelaskan, pihaknya telah meneruskan hal-hal yang dimaksudkan dalam 2 peraturan menteri itu kepada para kepala sekolah untuk diteruskan kepada masing-masing tenaga pendidik.

Hanya saja terkait penghapusan NUPTK yang sebelumnya dijadikan syarat pemberian honor guru honorer dari dana BOS, Wahyu meminta agar para GTT tetap perlu mengurusnya guna kebutuhan administrasi lainnya.

"Kita prinsipnya tetap dorong ya untuk tetap urus NUPTK karena pasti suatu saat nanti diperlukan.

Untuk yang khusus pembelian kuota internet dan lainnya selama wabah virus corona saya kira pihak sekolah masing-masing lebih tau seberapa besar yang diperlukan," terang Wahyu, Minggu (26/4/2020) di Kendal.

Dijelaskan Wahyu, setidaknya terdapat 1.800-an guru honorer terdata yang bisa digaji dengan dana BOS di Kendal. 300 guru di antaranya sudah memiliki NUPTK, sisanya masih dalam proses pengurusan.

Dari jumlah guru honorer tersebut rata-rata mendapatkan gaji di bawah Rp 1.000.000 per bulan.

Karenanya, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal telah memberikan dana tambahan berupa pendamping BOS senilai Rp 700 - 900 ribu berdasar ijazah terakhir, SMA sederajat, D3, maupun S1.

"Pada dasarnya Kabupaten Kendal pengurusan NUPTK sudah berproses.

Sebelumnya sempat terkendala Surat Perintah Bupati atau Kepala Dinas, sudah dikeluarkan meski info masuk baru 300 yang melaporkan sudah punnya NUPTK.

Dengan adanya kebijakan ini langsung dilakukan penyesuaaian terkait rencana kerja dan alokasi anggaran sekolah (RKAAS)) bersama komite sekolah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kendal, Supardi menambahkan, pihaknya menyambut baik kebijakan penghapusan NUPTK yang tertuang dalam Permendikbud.

Dengan adanya kebijakan tersebut, 9 GTT dan 13 PTT yang mengabdikan dirinya di SMPN 2 Kedal bisa mendapatkan gaji yang diambilkan dari dana BOS.

Hal ini menurutnya dapat memberikan kesejahteraan bagi GTT dan PTT dengan kebijakan masing-masing sekolah.

"Ini positif, apalagi syarat NUPTK bagi sekolah negeri, pengajuannya baru saja dibuka. Sudah 2 tahun lebih tidak bisa diperoses sehingga GTT atau PTT yang memiliki masa kerja 2 tahun belum memperoleh NUPTK.

Kadisdikbud sudah keluarkan surat keterangan pada April ini, meski sementara waktu tidak dipersyaratkan, NUPTK tetap jalan," terangnya. (Sam)

Di Masa Pandemi Corona, Operasi Ketupat Candi 2020 di Kebumen Ditambah jadi 37 Hari

Bak Spider Man, Warga Cilacap Ini Panjat Rumah di Kebumen Lalu Curi Uang Rp 1 Juta

Besok Mulai Diberlakukan Aturan PKM di Kota Semarang, Dishub Siapkan Check Point

Gubernur Ganjar ke Mahasiswa UKSW Salatiga: Terima Kasih karena Tidak Pulang ke Daerah Masing-masing

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved