Virus Corona Jateng
Ini Aturan PKM yang Diberlakukan di Kota Semarang Mulai Besok, Jam Operasional PKL Dibatasi
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi telah memutuskan untuk menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) bukan PSBB
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang tidak mengambil kebijakan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi telah memutuskan untuk menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) melalui Peraturan Wali Kota Semarang (Perwal) nomor 28 tahun 2020 sebagai upaya memutus penyebaran covid-19 di Kota Semarang.
Aturan ini akan mulai berlaku Senin (27/4/2020).
• Batal Mudik ke Purwokerto karena Tak Ada Bus, Sahroni Terpaksa Balik Ke Kos Lagi
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Kasus Pertama, Pasien Positif Corona Boyolali Meninggal
• Pakar UGM Prediksi Akhir Pandemi Virus Corona Bakal Mundur Jika Warga Nekat Mudik
• Kisah Tragis Balita Tewas Tercebur Sumur Saat Main Petak Umpet di Banyumas
• Dukun Cabul Kerjai Ibu Muda saat Antar Suami Berobat
Hendi, sapan akrabnya menegaskan, aturan PKM berbeda dengan PSBB.
Pada aturan PKM, pihaknya masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha. Intinya, boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol," terang Hendi.
Dalam perwal tersebut, aktivitas di luar rumah bagi seluruh masyarakat Kota Semarang dibatasi.
Pertama, penghentian kegiatan belajar di institusi pendidikan. Kegiatan belajar dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing menggunakan media yang paling efektif.
Kedua, pembatasan kegiatan bekerja. Setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk diterapkan sistem shift.
Ketiga, pembatasan kegiatan keagamaan. Pemerintah Kota Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan lembaga atau tokoh agama.
Keempat, pembatasan kegiatan di tempat umum. Pemerintah Kota Semarang menutup sementara seluruh tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM.
Bagi pedagang kaki lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan. Hanya saja, pemerintah membatasi jam operasional pukul 14.00-20.00
Untuk tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, restoran/kafe diperbolehkan buka namun diatur jam operasionalnya.
Toko modern buka mulai pukul 07.00-21.00. Sedangkan restoran/kafe diperbolehkan buka pukul 11.00-20.00.
"Kami akan batasi ketemu pelanggan hingga pukul 20.00. Setelah itu, boleh tetap beraktivitas tapi tidak untuk melayani pelanggan di tempat tersebut. Lebih pada sebuah arah melayani pesan antar atau dibungkus saja," tambah Hendi.