Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PKM Semarang

Dosen Unisbank Semarang Ini Sebut PKM atau PSBB Adalah Lockdown Berbiaya Murah

Dosen Fakultas Hukum Unisbank, Sukarman menyampaikan pendapatnya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika diterapkan di Jawa Tengah pada

Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/INES FERDIANA PUSPITASARI
Halaman depan Perwal Semarang No. 28 Tahun 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dosen Fakultas Hukum Unisbank, Sukarman menyampaikan pendapatnya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika diterapkan di Jawa Tengah pada seminar nasional dengan tajuk Manakar Relevansi Penerapan PSBB di Jawa Tengah di Tengah Pandemi Covid-19, yang diadakan oleh Universitas Semarang, Senin (27/04/2020).

Menurut evaluasinya terhadap PSBB yang telah diterapkan di Jabodetabek, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona dengan dasar Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

“PSBB ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, serta menangani  dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 3 Pasien PDP Corona di Kabupaten Semarang Meninggal

Pelatih PSIS Dragan Sebut Indonesia Bisa Jadi Satu-satunya Negara yang Tak Lanjutkan Kompetisi

Dalam peraturan PSBB, Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 Ayat (2), terdapat larangan untuk melaksanakan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya.

Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Kegiatan kegamaan di rumah ibadah dan fasilitas umum.

Kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

“Namun, dalam penerapannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.

Seperti kewajiban pemakaian masker dan penggunaan transportasi baik publik ataupun pribadi.

Pelanggaran ini bisa terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat dan juga belum adanya jaminan sosial terhadap rakyat pada saat penerapan PSBB,” jelasnya.

Justru dengan penerapan PSBB ini bisa menimbulkan dampak ekonomi dengan masih berlanjutnya PHK besar-besaran, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa upah.

Pendapatan masyarakat yang bergantung pada pekerjaan harian dan juga UMKM akan menjadi lebih terbatas geraknya.

Pemetaan anggaran belum efisien, sehingga banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan.

“Meski sudah menerapkan PSBB, tetapi potensi penularan Covid-19 ini masih besar.

Garda terdepan layanan kesehatan di klinik umum belum menerima APD.

Sehingga jumlah kasus masih terus meningkat, termasuk dalam lingkungan medis,” lanjutnya.

Sukarman menilai PSBB dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di Kota Semarang melalui Peraturan Walikota Semarang No 28 Tahun 2020, dan Keputusan Walikota Semarang No 443/417 Tahun 2020 secara substasial sama.

“PSBB maupun PKM tidak ada ketegasan dalam sanksi, yang saya lihat hanya ada sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis.

Misalnya untuk resto jika melanggar hanya akan ada penutupan, kemudian untuk perorangan misal tidak memakai masker hanya akan dipaksa untuk membeli dan memakai masker. Sehingga itu yang menjadi kelemahan PSBB dan PKM dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Menurutnya sebelum dilaksanakannya PSBB atau PKM, sudah banyak masyarakat yang sadar pentingnya menjaga jarak. Banyak instasi pendidikan yang menerapkan pembelajaran secara daring, gotong royong dengan program masyarakat bantu masyarakat.

Sehingga tanpa adanya PSBB dan PKM itu semua sudah berlangsung di masyarakat.

“Sekarang masih banyak yang beraktivitas di luar karena mereka belum mendapatkan jaminan hidup.

Kesadaran akan bahaya Covid-19 ini sudah ada, tetapi karena tidak ada jaminan hidup mereka masih harus mencari pendapatan di luar sana.

Bisa dibilang PSBB atau PKM ini adalah lockdown biaya murah.

Karena tidak ada jaminan ketahanan hidup, ketika ruang gerak dibatasi.

PSBB atau PKM akan menjadi efektif ketika sudah ada jaminan hidup pada masyarakat, terutama pada golongan bawah,” imbuhnya.(ifp)

Dalam Sebulan, 218 Ribu Ton Raw Sugar Asal Thailand dan India Masuk ke Jateng

30-an Kendaraan dari Jatim Melintas di Perbatasan Karanganyar-Magetan Diminta Putar Balik

SN Warga Kebumen Cuma Butuh 2 Hari Amati dan Curi Seisi Konter HP

Update Virus Corona di Cilacap 27 April 2020, Total 19 Pasien Positif Covid-19

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved