Virus Corona Jateng
Hari Pertama Pemberlakuan PKM di Kota Semarang, Hendi Cek Langsung ke Pos Pantau hingga Pabrik
Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai diberlakukan di Kota Semarang, Senin (27/4/2020) ini.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai diberlakukan di Kota Semarang, Senin (27/4/2020) ini.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi terjun langsung memantau jalannya PKM di pos pantau Mangkang yang menjadi satu di antara beberapa pintu masuk ke Kota Semarang.
Pihaknya ingin memastikan para petugas bisa melaksanakan sesuai peraturan wali kota (perwal) 28 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PKM.
• Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 3 Pasien PDP Corona di Kabupaten Semarang Meninggal
• MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan
• Pelatih PSIS Dragan Sebut Indonesia Bisa Jadi Satu-satunya Negara yang Tak Lanjutkan Kompetisi
Pantauan Tribun Jateng, petugas melakukan pemantauan kendaraan yang masuk ke Semarang.
Mereka juga memberhentikan kendaraan yang berplat nomor luar kota.
Apabila itu kendaraan pemudik, petugas langsung meminta untuk putar balik, sedangkan apabila pengendara memiliki aktivitas yang mendesak di Semarang akan diperbolehkan masuk dengan tetap melakukan pembatasan sesuai SOP kesehatan.
"Sekali lagi tolong dibedakan mudik dengan urusan di luar mudik ya.
Sepanjang teman-teman dari Kendal, dari Tegal, punya urusan bekerja mereka tidak mudik, kami perbolehkan dengan pembatasan sosial distancing," terang Hendi, sapaannya.
Petugas juga mengingatkan terkait pembatasan kapasitas kendaraan sebanyak 50 persen.
Pengecekan suhu tubuh pengendara juga dilakukan.
Jika suhu tubuh tinggi, tim medis dari Dinas Kesehatan di setiap pos pantau akan langsung meminta pengendara untuk karantina.
Selanjutnya, Hendi juga memantau jalannya PKM di pabrik-pabrik.
Pihaknya mengunjungi PT Phapros yang berada di Simongan dan PT Sandang Asia Maju Abadi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma.
Menurut Hendi, potensi kerumunan massa satu diantaranya ada di pabrik lantaran ada ribuan pekerja yang datang setiap hari.
Karena itu, dia meminta pemilik dan pengelola pabrik untuk bisa memaknai PKM dengan baik.
"Kami sudah mau mendengarkan aspirasi mereka supaya tidak PSBB, tapi mereka tolong juga bisa mengawal kota Semarang ini supaya buruh-buruh pabrik ini tidak menjadi media penyebaran covid-19," ujar Hendi.
Hendi meminta pabrik-pabrik untuk membatasi para pekerja dengan mengatur jam kerja dan melaksanakan SOP kesehatan antara lain menjaga jarak, memakai masker, mengukur suhu tubuh, menyediakan hand santizer atau tempat cuci tangan.
"Kami juga koordinasi dengan pengelola pabrik, intinya adalah mereka ini kan yang dipabrik ini 60 persen adalah warga Kendal.
Saya bilang, harus ada identitas yang jelas.
Kalau tidak mereka nanti capek masuk lagi ke kota Semarang ditanyain, cukup nunjukkin saja identitas dari pabrik ini maka harapannya temen-temen di pos pantau ini bisa memperbolehkan mereka masuk ke Kota Semarang," paparnya.
Lebih lanjut, Hendi mengatakan, pada tahap awal ini, pihaknya masih melakukan upaya persuasif agar mereka bisa melaksanakan aturan PKM.
Selanjutnya, tempat usaha yang tidak mengindahkan perwal akan mendapat teguran mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha mereka.
"Tapi itu adalah posisi paling akhir yang tidak akan kami lakukan sepanjang teman-teman ini pada saat pendekatan komunikasi pesuasif mereka mau mengikuti.
Terkait pengawasan, sambung Hendi, petugas akan melakukan patroli rutin.
Ada 48 tim patroli.
Mereka tidak hanya memantau jalanan saja namun juga tempat-tempat usaha, pedagang kaki lima (PKL), dan pabrik-pabrik. (eyf)
• Isu Begal Merebak di Grup WA, Kapolres Salatiga Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
• Update Corona Pati 27 April: Satu Sembuh, Satu Pasien Positif Corona
• Sekda dan 4 ASN Kena Sanksi Politik Praktis Kampanye Pilkada Sukoharjo 2020 Etik-Agus
• Ini Tanggapan Pengusaha Soal Pemberlakuan PKM Kota Semarang