Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Promoter Polda Jateng

Pemberlakukan PKM di Kota Semarang, Patroli Polisi dan TNI Akan Dilakukan Secara Masif Tanpa Jeda

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang mulai dilakukan Senin (27/4/2020) ini.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas memberhentikan kendaraan plat luar kota yang masuk ke Kota Semarang di pos pantau Mangkang, Senin (17/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang mulai dilakukan Senin (27/4/2020) ini.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pengawasan akan dilakukan melalui patroli oleh tim yang sudah terbentuk di setiap kecamatan.

"Polsek serta koramil, kami telah membuat tim untuk patroli, memberikan imbauan.

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 3 Pasien PDP Corona di Kabupaten Semarang Meninggal

Pelatih PSIS Dragan Sebut Indonesia Bisa Jadi Satu-satunya Negara yang Tak Lanjutkan Kompetisi

Pengawasannya seperti itu," papar Auliansyah usai memantau jalannya PKM hari pertama bersama Wali Kota Semarang.

Seperti diketahui dalam Peraturan Wali Kota Semarang (Perwal) nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanan pembatasan kegiatan masyarakat, pedagang kaki lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan.

Hanya saja, pemerintah membatasi jam operasional hingga pukul 14.00-20.00

Untuk tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, restoran/kafe juga diperbolehkan buka namun dengan diatur jam operasionalnya.

Toko modern buka mulai pukul 07.00-21.00. Sedangkan restoran/kafe diperbolehkan buka pukul 11.00-20.00.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Wali, PKM itu kan pembatasan kegiatan masyarakat jadi sudah diatur dengan pak Wali mengeluarkan Perwal.

Salah satu contohnya adalah membatasi kegiatan di rumah makan.

Rumah makan kita batasi sampai jam 8 malam.

Tapi, setelahnya silakan kalau mau delivery kami persilakan, tapi tidak boleh lagi ada makan di rumah makan seperti itu," jelasnya.

Sementara, untuk pembatasan jam bagi aktivitas masyarakat, lanjutnya, memang tidak ada.

Namun, pihaknya akan terus mengimbau masyarakat melalui patroli secara masif untuk meminta masyarakat tetap di rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

"Sementara tidak ada (batasan jam masyarakat).

Tapi, kan memang kami imbau, sudah buat patroli secara masif untuk masyarakat tetap di rumah, kalau tidak ada yg penting sekali tidak perlu keluar rumah," pinta Kapolrestabes.

Auliansyah menegaskan, patroli akan dilakukan secara masif bergantian tanpa jeda hingga situasi masyarakat mulai sepi.

Dia berharap, dalam waktu sepekan kedepan maayarakat semakin sadar untuk tidak melakukan kegiatan di luar jika tidak mendesak.

"Kami harapkan dalam waktu seminggu ini masyarakat sadar sehingga sudah bisa stay at home dan tidak melakukan kegiatan di luar," ucapnya. (eyf)

Sementara, lanjut Auliansyah, patroli di pintu-pintu masuk juga akan dilakukan secara masif.

Pihaknya melakukan penyekatan jika terdapat kendaraan plat luar yang hendak mudik akan diminta untuk putar balik.

"Tapi seandainya kamu curigai ada plat nomor dengan nomor di luar Kota Semarang tapi kami hentikan ternyata orang Semarang jadi kamu persilakan masuk," tambahnya. (eyf)

Butuh Bantuan Tim Anti Street Crime Polrestabes Semarang? Warga Bisa Hubungu di Nomor Ini

Update Virus Corona di Cilacap 27 April 2020, Total 19 Pasien Positif Covid-19

SN Warga Kebumen Cuma Butuh 2 Hari Amati dan Curi Seisi Konter HP

UPDATE Virus Corona 27 April 2020, 3 Warga Banjarnegara Peserta Ijtima Gowa Dinyatakan Positif

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved