Berita Tegal
Pengadaan Satu Juta Masker di Tegal Kain Telah Penuhi Kuota
Pengadaan satu juta masker kain bagi warga Kabupaten Tegal sebagai alternatif mencegah penularan Covid-19, telah memenuhi kuota berdasarkan surat peme
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Atas pertimbangan tersebut, maka, angka satu juta masker kain yang akan dibagikan ke masyarakat Kabupaten Tegal sesungguhnya belum memenuhi kebutuhan ideal.
Sehingga pihaknya berupaya meningkatkan jumlah masker sesuai batas kemampuan anggaran daerah.
“Memperhatikan situasi yang berkembang, angka satu jutaan masker kain ini tentu belum mencukupi, tapi kita juga harus melihat kemampuan anggaran karena kita juga perlu segera membuat fasilitas karantina komunal tingkat kabupaten dan mencukupi kebutuhan di lapangan serta di rumah sakit," tuturnya.
Berkenaan dengan polemik seputar pengadaan masker kain ini, Hendadi selaku pengguna anggaran menjelaskan, penyediaan masker kain oleh penyedia barang didasarkan atas dasar surat pemesanan.
Sehingga tercukupinya kuota tersebut juga atas dasar surat pemesanan yang telah dikeluarkan pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap pejabat pengadaan.
Adapun pihak yang ditunjuk awalnya adalah para pengusaha UMKM karena pihaknya berpandangan, di tengah situasi seperti ini keberpihakan pada pelaku usaha sangat diperlukan, termasuk mereka dari komunitas penyandang disabilitas.
Selain menetapkan spesifikasi teknis masker kain yang dibutuhkan, harga masker kain ini pun telah disepakati sesuai kaidah kewajaran bersama para pelaku UMKM.
Masker kain dua lapis dengan bahan katun atau setara katun minyak sudah dalam bentuk packing plastik harganya Rp 7.475 per lembar, termasuk PPN dan PPh.
Sementara untuk masker kain dua lapis dengan bahan oxford sudah dalam bentuk packing plastik harganya Rp 8.625 per lembar, termasuk PPN dan PPh.
“Pemesanan awal kami dari 16 UMKM yang ditunjuk, baru terkumpul sekitar 300 ribu lembar kain,” jelasnya.
Dari proses pengadaan tahap pertama ini pihaknya pun mengevaluasi kebutuhan masker yang dinilainya sudah sangat mendesak, sehingga di tahap kedua, pihaknya memberikan tenggat waktu penyerahan barang hingga Kamis, 30 April 2020 mendatang.
“Beberapa UMKM memang kemudian kita berikan lagi surat pemesanan dan ini yang akan kita akomodir pembayarannya setelah barang diterima dan dihitung bersama.
Namun karena kita juga perlu cepat, maka PPK pun juga menunjuk penyedia barang lain yang diperkirakan mampu memproduksi masker kain dalam kuantitas besar, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan," urainya.
Terkait adanya keluhan sejumlah pelaku UMKM yang produk masker kainnya belum bisa diterima, Hendadi mengatakan, pembuatan masker kain oleh pelaku UMKM tersebut tidak mendasarkan surat pemesanan yang diberikannya.
Namun demikian, pihaknya akan memperhatikan permintaan para pelaku UMKM tersebut jika dari para penyedia yang ditunjuk tidak mampu mencukupi target sesuai pesanan. (dta)