Berita Banyumas
Sanksi Mulai Berlaku Mulai Hari Ini, Warga Banyumas Jangan Lupa Pakai Masker Kalau Tak Mau Didenda
Sangsi diterapkan karena memang melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Covid-19
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.
"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50 ribu atau bisa di bawahnya," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak.
Namun, memang mengalami penurunan jika dengan dua minggu sebelumnya.
Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia pada 16 April misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker.
Paling banyak ditemukan di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang.
Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.
Saat ini trend yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan.
Dalam razia pada 22 April 2020, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April 2020 kembali menurun, ada 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April 2020 hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," pungkasnya. (TribunBanyumas/jti)