Berita Pekalongan
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi Sebut Pendataan Masih Jadi Kendala Bantuan Sembako
Pendistribusian bantuan kepada warga yang terdampak virus corona atau Covid-19 mengalami beberapa kendala, di antaranya adalah pendataan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pendistribusian bantuan kepada warga yang terdampak virus corona atau Covid-19 mengalami beberapa kendala, di antaranya adalah pendataan.
Hal tersebut diungkapkan, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat menyerahkan bantuan sembako jaring pengaman sosial yang bersumber di APBD Kabupaten Pekalongan tahun 2020 di Kecamatan Doro, Selasa (28/4/2020).
"Kendala saat ini adalah untuk pendataan, karena ditingkat desa masih ada pendataan yang belum fix masih banyak," kata Bupati Asip.
• Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang
• Trio Perampok Menangis Kena Hoaks Uang Rp 1 Miliar Plus Betisnya Dilubangi Polisi
• Inilah Pembelaan Siti Mutmainah Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo
• Titik Terang Mulai Kelihatan, Kata Menhan Prabowo Subianto Soal Wabah Corona
Dikatakan, di Kecamatan Doro bantuan yang disalurkan sebanyak 4.150 bantuan.
Semua bantuan ini, akan didistribusikan secara langsung oleh para kepala desa ke masing-masing rumah warga untuk sekaligus dapat mengetahui kondisi sosiologis rumah tangga warganya.
"Seperti yang sudah-sudah instruksi saya yaitu para kepala desa wajib antar langsung bantuan ke rumah-rumah warga, untuk mengetahui secara sosiologis kondisi rumah tangga warga Kabupaten Pekalongan," ujarnya.
Pihaknya berharap, mereka tahu kondisi real karena sekarang di daerah Doro ini berbasis pertanian, perkebunan, dan pelaku-pelaku industri konveksi disini juga banyak yang terhenti.
"Ini berdampak ke para karyawannya.
Jadi, saya minta kepada para kepala desa untuk mengantar langsung bantuan ke rumah-rumah warga, sehingga mereka tahu kondisi persis apa yang dialami masyarakatnya," tegasnya.
Bupati Asip menambahkan hal ini dilakukan untuk perbaikan kebijakan jaring pengaman sosial pada periode yang akan datang. (Dro)
• Ini Syarat Dapat Izin Mudik dengan Kendaraan Pribadi
• Hingga 28 April 2020, 314 Kendaraan Diperiksa di Rest Area Klonengan dan Terminal Dukuh Salam Slawi
• Pasien Positif Corona Klaster Ijtima Jemaah Tabligh Gowa Kabur dari Jendela Rumah Sakit