Berita Regional
Presiden Jokowi Bebaskan Pajak Selama 6 Bulan Bagi UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar per Tahun
Ini menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona di Tanah Air.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif bagi UMKM.
Ini menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi virus corona di Tanah Air.
Untuk mengurangi dampak akibat wabah virus corona, Presiden Jokowi memberikan kebebasan pajak bagi pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
• Kabar Duka, Aktor Irrfan Khan Meninggal Dunia di Usia 53 Tahun
• Trio Perampok Menangis Kena Hoaks Uang Rp 1 Miliar Plus Betisnya Dilubangi Polisi
• Inilah Pembelaan Siti Mutmainah Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo
• Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang
"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah 4,8 M per tahun.
Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) final utk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen," kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (29/4/2020).
Jokowi menyebut pembebasan pajak itu akan berlaku selama enam bulan mulai April sampai September 2020.
Jokowi berharap dengan bantuan pembebasan pajak ini, pelaku UMKM tetap bisa bertahan di masa sulit.
Selain pembebasan pajak, Jokowi juga memastikan pelaku UMKM yang masuk kategori miskin akan tercatat dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Kita harus memastikan mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu pra kerja," kata Jokowi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga menjanjikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM baik dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga.
Dia menjelaskan ada beberapa kementerian yang bisa memberikan bantuan untuk pelonggaran kredit ini, salah satunya yaitu Kementerian Kelautan maupun Kementerian Pertanian.
"Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu pemda," kata Jokowi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 48 miliar Per Tahun
• Ganjar ke Bupati Klaten: Bu Kalau Kasih Bantuan Jangan Dilabeli, Ikhlas Lillahi Taala Saja
• Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik
• Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo Menangis Minta Maaf ke Ganjar
• Ashanty Murka Asistennya Menolak Dibayari Biaya Operasi Angkat Rahim: Bunda Ini Mahal Lho
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-dalam-rapat-melalui-telekonference-jumat-342020.jpg)