Berita Semarang
Pemkab Semarang Gratiskan Tarif Sewa Rusunawa 2 Bulan, Ringankan Beban Karyawan PHK
Pemerintah Kabupaten Semarang menggratiskan biaya sewa rusunawa selama 2 bulan bagi penghuni yang terkena PHK perusahaan.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Armi (35) menjadi salah satu warga terdampak pemutusan kerja karena wabah corona.
Armi pun mengaku tak bisa bayar sewa bulanan di Rusunawa Gedanganak, Kabupaten Semarang.
"Sampai saat ini masih tinggal di rumah susun."
"Untuk bulan ini tidak bisa bayar sewa rusunawa," katanya ditemui di rusunawa, Jumat (1/5/2020).
• Takmir Masjid di Banyumas Ini Akan Robohkan Masjid, Kecewa Imbauan Ibadah di Rumah, Bupati kaget
• BLT Rp 600 Ribu Jatah April akan Dibagikan Minggu Pertama Bulan Mei di Kendal
• Viral Komentar Kocak Gibran Retweet Unggahan Foto Jokowi Wisuda di UGM: Dapet Ducati
• Mutasi Polri di Tubuh Polda Jateng, Kapolda Jateng Ditarik ke Mabes, Wakapolda Naik Jadi Kapolda
Armi mengaku sudah sebulan ini tak bekerja.
Sebab kontraknya sebagai buruh di salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Semarang tidak diperpanjang lagi.
Armi pun mengaku sama sekali tak ada penghasilan setelah kontraknya tak diperpanjang.
Padahal sewanya di rusunawa tersebut Rp 400 ribu per bulan.
Armi juga mengaku tak dapat pesangon sebab hanya berstatus pekerja kontrak.
"Ya kalau seperti ini terus kosong penghasilannya," jelasnya.
Ia mengatakan untuk menyambung hidup dirinya sebulan ini membuat masker untuk dijual ke warga rusunawa Gedanganak.
"Jualan apapun juga yang penting bisa mendapatkan uang," ujarnya.
Warga Rusunawa Gedanganak lainnya, Ari Wibowo, juga mengaku tak bisa membayar sewa Rp 400 ribu di rusunawa tersebut.
Sebab pegawai salah satu percetakan di Kabupaten Semarang itu mengalami pemutusan kerja.
"Membayar bulan selanjutnya saya belum bayar karena tak bisa."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bantu-penghuni-rusunawa-kabupaten-semarang.jpg)