Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemkab Semarang Gratiskan Tarif Sewa Rusunawa 2 Bulan, Ringankan Beban Karyawan PHK

Pemerintah Kabupaten Semarang menggratiskan biaya sewa rusunawa selama 2 bulan bagi penghuni yang terkena PHK perusahaan.

Tayang:
Tribun Jateng/ Akbar Hari Mukti
Ngesti Nugraha mengecek sembako dari Korpri di Rusunawa Gedanganak, Kabupaten Semarang, Jumat (1/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Armi (35) menjadi salah satu warga terdampak pemutusan kerja karena wabah corona.

Armi pun mengaku tak bisa bayar sewa bulanan di Rusunawa Gedanganak, Kabupaten Semarang.

"Sampai saat ini masih tinggal di rumah susun."

"Untuk bulan ini tidak bisa bayar sewa rusunawa," katanya ditemui di rusunawa, Jumat (1/5/2020).

Takmir Masjid di Banyumas Ini Akan Robohkan Masjid, Kecewa Imbauan Ibadah di Rumah, Bupati kaget

BLT Rp 600 Ribu Jatah April akan Dibagikan Minggu Pertama Bulan Mei di Kendal

Viral Komentar Kocak Gibran Retweet Unggahan Foto Jokowi Wisuda di UGM: Dapet Ducati

Mutasi Polri di Tubuh Polda Jateng, Kapolda Jateng Ditarik ke Mabes, Wakapolda Naik Jadi Kapolda

Armi mengaku sudah sebulan ini tak bekerja.

Sebab kontraknya sebagai buruh di salah satu perusahaan garmen di Kabupaten Semarang tidak diperpanjang lagi.

Armi pun mengaku sama sekali tak ada penghasilan setelah kontraknya tak diperpanjang.

Padahal sewanya di rusunawa tersebut Rp 400 ribu per bulan.

Armi juga mengaku tak dapat pesangon sebab hanya berstatus pekerja kontrak.

"Ya kalau seperti ini terus kosong penghasilannya," jelasnya.

Ia mengatakan untuk menyambung hidup dirinya sebulan ini membuat masker untuk dijual ke warga rusunawa Gedanganak.

"Jualan apapun juga yang penting bisa mendapatkan uang," ujarnya.

Warga Rusunawa Gedanganak lainnya, Ari Wibowo, juga mengaku tak bisa membayar sewa Rp 400 ribu di rusunawa tersebut.

Sebab pegawai salah satu percetakan di Kabupaten Semarang itu mengalami pemutusan kerja.

"Membayar bulan selanjutnya saya belum bayar karena tak bisa."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved