Berita Semarang
Pemkab Semarang Gratiskan Tarif Sewa Rusunawa 2 Bulan, Ringankan Beban Karyawan PHK
Pemerintah Kabupaten Semarang menggratiskan biaya sewa rusunawa selama 2 bulan bagi penghuni yang terkena PHK perusahaan.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Harapan saya inginnya kembali lagi seperti kemarin-kemarin, bisa beraktivitas dan bekerja lagi."
"Tidak dapat pesangon," ungkap dia.
Keringanan 2 Bulan
Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, mengatakan saat ini di Kabupaten Semarang ada 580 orang terdampak PHK, dan 12.680 orang dirumahkan.
Ngesti menjelaskan Pemkab Semarang memberi kebijakan menggratiskan bayar sewa selama dua bulan.
Kebijakan itu diberikan kepada pengguna rusunawa yang terkena PHK dan juga dirumahkan.
"Artinya sudah ada pembebasan sewa 2 bulan bagi yang saat ini dirumahkan atau terkena PHK sehingga tak bisa membayar sewa di rusunawa ini," jelasnya.
(Ahm)
• Tim Gabungan Bubarkan Balap Liar di Jalan Madukoro Raya Semarang Barat, 14 Motor Disita
• 9 Kapolda Dimutasi, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Juga Ganti Kepala BNPT dan Kadiv Humas Polri
• Update Kasus Corona di Kabupaten Tegal, Pasien Terkonfirmasi Positif Bertambah Satu Orang
• Tanpa Basa-basi, Masih Pakai Mobil Sport kebanggaan, Habib Hasan dari Solo Bagi-bagi Uang dan Beras
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bantu-penghuni-rusunawa-kabupaten-semarang.jpg)