Berita Semarang
Diskusi Nasib Buruh di Tengah Pandemi: Di Rumah Tidak Kena Virus Corona, Tetapi Kena Penyakit Jiwa
Yang akhirnya bisa saling makan satu dengan lain, merampok, mencuri, melakukan tindak kejahatan lainnya,” jelas Yosep.
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Saat ini para buruh membutuhkan payung hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, dalam diskusi hukum yang digelar oleh Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang.
“Berdasarkan pada ahli, pandemi corona ini disebut akan selesai pada bulan Juni atau Juli.
• Hasil Swab Karyawan Sampoerna Bikin Pihak RS Kaget:Tak Seperti biasanya, Bukti Corona Sangat Menular
• Benarkah Ibu Tien Soeharto Meninggal Gegara Ditembak Tommy? Kini Mbak Tutut Ungkap Fakta Sebenarnya
• Denyut RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet (1): Ada yang Lucu dari APD Petugas Medis
• Risma Sudah Sarankan Pabrik Sampoerna Tutup Sementara & Karyawan Diisolasi di Hotel
Hal ini berarti perusahaan hanya berhenti beroperasi sementara saja.
Di tengah pandemi ini, alasan perusahaan tidak bisa beroperasi karena tidak ada bahan baku yang didatangkan dari luar negeri, dan juga tidak bisa mengirim hasil produksi karena ada pembatasan distribusi di tiap negara.
Berarti perusahaan ini tidak bangkrut, sehingga seharusnya tidak melakukan PHK tetapi merumahkan.
Ini sangat berbeda, karena begitu di PHK, maka ketika pandemi sudah berlalu teman-teman buruh ini tidak bisa bekerja kembali,” tuturnya.
Diskusi dengan tajuk Nilai Pancasila dalam Kebijakan Pemerintah dan Nasib Buruh di Tengah Pandemi Covid-19 dilakukan secara Live di akun Facebook dan channel Youtube Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Sabtu (02/05/2020).
“Jika ditanya apa yang akan dilakukan buruh ke depannya, ya sudah sangat jelas buruh tidak bisa melakukan apa-apa.
Justru saya lebih tekankan pada apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah.
Salah satunya memberikan payung hukum, buat aturan bagi pengusaha untuk tidak melakukan PHK.
Jika terpaksa harus menghentikan operasional, solusinya ya merumahkan.
Kemudian, sesuai dengan UU Karantina Kesehatan jika dilakukan karantina wilayah seharusnya pemerintah hadir untuk memikirkan kebutuhan pangan bagi yang dirumahkan,” lanjut Nanang.
Yosep Parera, Seniman Hukum dan Kemanusiaan, mengatakan semua unsur, pemerintah maupun rakyat memiliki kewajiban yang sama untuk memakai Pancasila dalam mengambil segala keputusan atau bertingkah laku.
“Pandemi corona ini sedang terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/diskusi-hukum-nilai-pancasila-dalam-kebijakan-pemerintah-dan-nasib-buruh.jpg)