Berita Padang
Marah Ditolak Istri, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua, Dua Sepeda Motor Ludes
Gara-gara tidak diterima kembali oleh sang istri setelah dibebaskan dari penjara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Gara-gara tidak diterima kembali oleh sang istri setelah dibebaskan dari penjara.
Seorang napi yang mendapatkan asimilasi nekat membakar rumah mertuanya yang ditempati sang istri.
Akibatnya satu rumah terbakar di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor.
Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.
• Pengusaha Ayam Goreng Nyambi Sopir Taksi Online Tewas Dibegal, Istri Lagi Hamil Anak Kedua
• Datangi Disnaker, Keluarga TKW Asal Kendal yang Meninggal di Hongkong Pertanyakan Hak-haknya
• KABAR DUKA! Jasad Bocah 5 Tahun Ditemukan Tanpa Kepala, Diduga Korban Penculikan
• Benarkah Arab Saudi Buka Lockdown? Inilah Faktanya, Mulai Longgarkan Waktu Warga Beraktifitas
Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.
Alhasil, diketahuilah penyebab terjadinya kebakaran ini oleh polisi.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
Narapidana alias napi itu baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).
Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.