Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Banyak PHK Saat Pandemi Corona, PN Semarang Malah Tutup Pendaftaran Perkara PHI, Ini Alasannya

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan terus terjadi karena imbas pandemi Corona atau Covid-19.

tribunjateng/hermawan handaka
Puluhan karyawan Sri Ratu Pemuda yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melakukan demo menuntut pesangon setelah PHK oleh perusahaan, di depan Kantor Balaikota Semarang, Selasa (3/4). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawan terus terjadi karena imbas pandemi Corona atau Covid-19.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mencatat ada setidaknya 50.563 pekerja di Jateng yang mengalami PHK atau dirumahkan per Sabtu (02/05/2020).

“Fenomena PHK atau karyawan dirumahkan sejak adanya pandemi cenderung naik.

Mulai Besok, PSBB Bandung Akan Dihentikan Padahal Jumlah Pasien Positif Corona Meningkat 80 Orang

Hasil Tes Swab PCR, 83 Siswa Setukpa Lemdikpol Polri Dinyatakan Positif Corona

Viral Seorang Pria Salami Pasien Corona di Pekalongan, Ini Faktanya

Nanya ke Mbah Minto Mau THR Apa, Ganjar Pranowo Dibuat Bingung: Kok Semuanya Mau

Namun bisa selesai secara damai di perusahaan.

Terlihat dari makin banyaknya pendaftaran perjanjian bersama secara bipartit dari beberapa perusahaan,” ujar Eko Budi Supriyanto, juru bicara PN Semarang.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja / serikat buruh atau antara serikat pekerja / serikat buruh dan serikat pekerja / serikat buruh yang lain dalam satu perusahaan yang berselisih.

Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan.

Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.

“Setelah melihat kondisi pandemi saat ini, bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) Semarang mengambil kebijakan untuk penerimaan gugatan perkara Perselisihan Hubungan Industri (PHI) diberhentikan terlebih dahulu.

Mengingat untuk PHI dan juga Niaga ataupun perdata khusus belum menggunakan sistem online / e-court. Jadi sidang masing menggunakan sistem tarap muka,” ucapnya.

Dalam penyelesaian kasus PHI dan Niaga, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 adalah 50 hari kerja.

Namun, dengan kondisi pandemi seperti saat ini hal tersebut tidak dapat terpenuhi.

Majelis Hakim melakukan penundaan sidang hingga satu bulan, bahkan bisa ditunda satu bulan berikutnya lagi.

“Jumlah perkara yang masuk dalam 1 bulan tidak bisa diprediksi secara pasti, tetapi paling tidak ada 5 hingga 8 perkara dalam sebulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved