Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

PKL, Kafe hingga Tempat Togel di Semarang Ditertibkan Petugas Gabungan Karena Tak Taati Aturan PKM

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya tidak melarang para PKL atau tempat usaha lainnya untuk berjualan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah tempat usaha lain di tiga kecamatan yakni Kecamatan Banyumanik, Mijen, dan Semarang Utara ditertibkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan setempat, Selasa (5/5/2020) malam.

Penertiban ini guna menegakkan Peraturan Wali Kota Semarang (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka memutus rantai penularan covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya tidak melarang para PKL atau tempat usaha lainnya untuk berjualan.

Cepat Busuk, Telur Ayam Infertil Dilarang Dijual di Pasar, Ini Cara Membedakan dengan Telur Ayam ras

Karyanya Melegenda, Ini Foto-foto Rumah Megah Didi Kempot di Solo, Dekat dengan Pak Jokowi

Didi Kempot Meninggal, Yan Vellia Memejamkan Mata Penuh Kesedihan Sambil Memeluk Jenazah Suaminya

3 Bulan Belum Bayar, Utang BPJS di RSUD Salatiga Capai Rp 20 Miliar

Hanya saja, selama masa pandemi covid-19, jam operasional pelaku usaha dibatasi.

Sesuai perwal tentang PKM, jam operasional PKL dibatasi mulai pukul 14.00 hingga 20.00.

Sedangkan, restoran atau kafe diperbolehkan buka pukul 11.00 hingga 20.00.

Di atas pukul 20.00, restoran atau kafe hanya diperbolehkan melayani pesan antar.

"Tapi, para PKL dan kafe tidak memperhatikan aturan itu.

Justru buka hingga malam," ujar Fajar, Rabu (6/5/2020).

Dikatakan Fajar, penertiban kali ini pihaknya fokus terhadap penjual.

Bagi yang melanggar aturan PKM, pihaknya menertibkan tempat usaha dengan membongkar tenda PKL.

Tak hanya menertibkan tempat usaha, pihaknya juga membubarkan kerumunan massa di sejumlah tempat.

Bahkan, ditemukan masih ada kerumunan massa di tempat penjualan togel di wilayah Jalan Layur.

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang perlu dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Melalui lurah dan camat, Pemkot juga sudah melayangkan surat edaran terkait jam operasional tempat-tempat usaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved