Berita Tegal
Disnakerin Kota Tegal: Karyawan Dirumahkan Wajib Dapat THR Keagamaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, karyawan yang dirumahkan di tengah pandemi virus corona
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, karyawan yang dirumahkan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 wajib menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Ia mengatakan, kewajiban pemberian THR bagi karyawan yang dirumahkan tertera dalam surat edaran dari Menteri Tenaga RI.
Heru menjelaskan, karyawan yang dirumahkan masih berstatus pekerja, berbeda dengan karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Pilu, Bocah 8 Tahun Dijemput untuk Karantina: Pakaian yang Dibawa Menyembul dari Kresek Indomaret
• Viral Munculnya Fenomena Dukhan Tanda Kiamat Jumat 8 Mei 2020, Ini Komentar MUI
• Seisi Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tertawa Dengar Saran Sopir ke Zuraida Hanum, Ada Fakta Baru
• Punya Minimarket Pribadi di Rumahnya, Ruben Onsu tempatkan 2 Pegawai untuk Menjaga Stok
Ia mengatakan, karyawan yang dirumahkan di Kota Tegal akibat dampak pandemi Covid-19 berjumlah 541 orang.
Sementara perusahaan yang merumahkan karyawan di Kota Tegal berjumlah 70 perusahaan.
"THR itu wajib. Kalau misalkan perusahaan terkendala Covid-19 kemudian belum bisa membayar penuh, ada aturan untuk merumuskannya," kata Heru kepada tribunjateng.com, Kamis (7/5/2020).
Heru menjelaskan, pembayaran THR keagamaan tetap dihitung sesuai ketentuan yang disesuaikan masa kerja karyawan.
Namun jika perusahaan terkait mengalami kesulitan keuangan karena Covid-19, maka bisa didiskusikan dengan karyawan.
Ia mencontohkan, misalkan perusahaan memberikan sekian persen dari jumlah total THR terlebih dahulu.
Kemudian sisanya bisa diberikan seusai keuangan perusahaan membaik.
Heru mengatakan, jika perusahaan sebelum Hari Raya Idul Fitri belum bisa memberikan THR, maka nanti tetap berkewajiban memenuhinya.
"Silahkan dirembuk dengan pekerja.
Nanti berita acaranya dikirim ke kami.
Kondisi paling fatal memang saat perusahaan belum bisa bayar THR. Tapi kewajiban tetap ada," jelasnya.
Heru mengatakan, Disnakerin Kota Tegal segera akan mengirimkan surat edaran untuk perusahaan di Kota Tegal.