Berita Tegal
Disnakerin Kota Tegal: Karyawan Dirumahkan Wajib Dapat THR Keagamaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, karyawan yang dirumahkan di tengah pandemi virus corona
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
Ia pun akan memonitor perusahaan agar melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR.
Heru menyadari, di tengah Covid-19 ini keuangan perusahaan pasti mendapat pengaruh.
Misalkan omzetnya turun, atau produksi tetap jalan namun tidak tahu harus dijual ke mana.
"Jadi kan otomatis akan berpengaruh. Itu silahkan antara pengusaha dan pekerja berembuk lalu tuangkan di berita acara.
Kita akan fasilitasi kalau ada yang susah cari titik temu," ungkapnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dalam kunjungannya di Kota Tegal menyarankan ada duduk bersama untuk pembahasan THR.
Ia mengatakan, perusahaan yang masih berjalan di tengah pandemi Covid-19 tentu bisa memberikan kewajiban THR.
Namun hal itu berbeda dengan perusahaan yang mengalami kempas- kempis di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau perusahaan masih bagus masih bisa beri THR. Tapi kalau yang kempas- kempis, ini mesti duduk bersama," katanya.
Sementara General Manager Pesonna Hotel Tegal, Saunan Rasyid mengatakan, semua karyawannya tahun ini tetap mendapat THR jelang Hari Raya Idul Fitri.
Ia mengatakan, karyawan kontrak Pesonna Hotel Tegal tidak ada yang dirumahkan.
Saat ditanya apakah ada kerugian pemberian THR di tengah pandemi Covid-19, menurut Saunan, pemberian THR sudah masuk dalam anggaran.
"Untuk THR sudah masuk dalam anggaran. Istilahnya di accrued per bulan. Jadi Insyaallah akan sesuai aturan," ungkap Saunan dalam pesan Whatsapp.
Saunan yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tegal, mengatakan, karyawan hotel dan restoran di Kota Tegal yang dirumahkan berdasarkan laporan masuk ada 150 orang.
Ia mengatakan, PHRI Kota Tegal belum membahas secara khusus mengenai THR keagamaan untuk karyawan yang dirumahkan.