Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Disnakerin Kota Tegal: Karyawan Dirumahkan Wajib Dapat THR Keagamaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, karyawan yang dirumahkan di tengah pandemi virus corona

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan 

Namun menurut Saunan, anggota PHRI di Kota Tegal saling memberi info terkait keadaan para karyawannya.

"Belum ada pembahasan khusus.

Hanya saling info bahwa karyawan harian sudah dirumahkan.

Ada juga yang masuk 15 hari.

Tapi untuk detailnya saya belum dapat informasi," jelasnya. (fba)

Kronologi Bentrok Warga Kawunganten dan Kalijeruk Cilacap, Dipicu Bau Pesing Gerobak Martabak

Hari ke-11 PKM, Petugas Pulangkan 25 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Semarang

Dampak Virus Corona, Permintaan Kerupuk Rambak di Pegandon Kendal Turun hingga 60 Persen

160 Desa di Karanganyar Sudah Ajukan BLT Dana Desa Tahap 2

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved