Berita Tegal
Disnakerin Kota Tegal: Karyawan Dirumahkan Wajib Dapat THR Keagamaan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, karyawan yang dirumahkan di tengah pandemi virus corona
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
Namun menurut Saunan, anggota PHRI di Kota Tegal saling memberi info terkait keadaan para karyawannya.
"Belum ada pembahasan khusus.
Hanya saling info bahwa karyawan harian sudah dirumahkan.
Ada juga yang masuk 15 hari.
Tapi untuk detailnya saya belum dapat informasi," jelasnya. (fba)
• Kronologi Bentrok Warga Kawunganten dan Kalijeruk Cilacap, Dipicu Bau Pesing Gerobak Martabak
• Hari ke-11 PKM, Petugas Pulangkan 25 Kendaraan yang Hendak Masuk Kota Semarang
• Dampak Virus Corona, Permintaan Kerupuk Rambak di Pegandon Kendal Turun hingga 60 Persen
• 160 Desa di Karanganyar Sudah Ajukan BLT Dana Desa Tahap 2